Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pidana Narkotika dalam RKUHP Dinilai Akan Persulit Penegak Hukum

Kompas.com - 19/01/2018, 13:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diaturnya pasal tentang pidana narkotika dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) dinilai dapat mempersulit penegak hukum.

Aturan dalam RKUHP dinilai mencampurkan antara hukum dan tanggung jawab untuk memberikan akses kesehatan bagi pemakai narkotika.

Hal itu dikatakan pengajar dan Kepala LPPM Unika Atma Jaya Asmin Fransiska dalam jumpa pers di Kantor LBH Masyarakat di Tebet, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

"Pasal pidana narkotika dalam RUU KUHP membenturkan kebijakan negara dengan regulasi. Dua hal ini seharusnya dipahami dalam kontekstual yang berbeda," kata Siska.

Menurut dia, aturan baru yang akan segera disahkan oleh DPR itu dapat mengurangi efektivitas penegak hukum.

Sebagai contoh, penegak hukum diwajibkan memproses hukum seorang pemakai narkotika.

(Baca juga: Pemerintah dan DPR Segera Rampungkan Revisi KUHP)

Namun, di saat yang sama, penegak hukum wajib memberikan akses kesehatan bagi pemakai narkotika tersebut karena salah satu kewajiban negara adalah memenuhi akses kesehatan bagi pemakai narkotika.

Misalnya, menurut Siska, polisi dan jaksa harus memberikan konseling, pra-rehabilitasi dan pengobatan bagi si pemakai.

"Bagaimana negara bisa memastikan jaksa melakukan konseling. Padahal, kasus pidana paling banyak menyerap energi. Penegak hukum harus pikirkan untuk mendatangkan psikolog atau psikiater," kata Siska.

Masyarakat sipil dari berbagai organisasi mendorong agar DPR membatalkan diaturnya pidana narkotika dalam R-KUHP.

Kompas TV Kurir manusia masih jadi favorit jaringan penyelundup narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com