Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: RKUHP Tidak Berikan Pengertian Makar

Kompas.com - 17/12/2016, 05:33 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendaftarkan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon minta kejelasan definisi makar di KUHP.

Ketentuan makar tercantum dalam KUHP melalui pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, uji materi merupakan bagian dari advokasi rancangan KUHP yang tengah digodok oleh DPR. Kini, pembasan RKUHP telah memasuki buku II bab XIV.

"Uji materi dalam rangka advokasi pasal makar di KUHP, terutama rancangan KUHP yang sekarang ini sedang dibuat di DPR," kata Supriyadi di gedung MK, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

 

(baca: AM Fatwa Sarankan Kasus Makar Diselesaikan melalui Jalur Politik)

Menurut Supriyadi, dalam RKUHP tidak ada perubahan signifikan terkait pasal makar. Ketentuan pasal makar dalam RKUHP, lanjut dia, hampir sama dengan KUHP yang kini berlaku.

"Pasalnya hampir sama dan tidak ada pengertian makar," ucap Supriyadi.

Supriyadi berharap, MK mengabulkan uji materi dengan memberikan kejelasan pengertian makar. Dengan demikian, RKUHP dapat menyesuaikan hasil putusan MK.

 

(baca: Yusril Akan Gugat Pasal tentang Makar ke MK)

Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, kata "makar" dalam KUHP merupakan terjemahan dari kata "aanslag" dari KUHP Belanda. Namun, kata dia, tidak ada kejelasan definisi dari kata "aanslag".

"Makar bukan bahasa Indonesia yang mudah dipahami, makar dari bahasa Arab. Sedangkan aanslag artinya serangan. Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar, telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari aanslag," kata Erasmus.

 

(baca: Polisi Kantongi Nama-nama yang Diduga Jadi Penyandang Dana Pemufakatan Makar)

Menurut Erasmus, tidak disertainya definisi dari penerjemahan aanslag sebagai makar dalam KUHP merupakan hal yang tidak tepat.

Sebab, aanslag dalam bahasa Belanda merupakan perbuatan serangan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, makar menunjukkan kata sifat atau ekspresi niat yang tanpa serangan.

Untuk itu, ICJR meminta kepada MK agar pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 dalam KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa makar tidak dimaknai sama seperti aanslag atau serangan.

Kompas TV Dugaan Makar 2 Desember Punya Donatur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com