Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komwas Peradi Koordinasi dengan KPK Terkait Sidang Kode Etik Fredrich

Kompas.com - 17/01/2018, 17:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pengawas Peradi Rasyid Ridho mengatakan, tujuan kedatangannya ke KPK dalam rangka koordinasi terkait kasus Fredrich Yunadi.

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich, yang merupakan anggota Peradi, menjadi tersangka dan ditahan KPK terkait kasus dugaan menghalangi dan merintangi kasus e-KTP.

Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto merupakan salah satu tersangka.

Rasyid mengatakan, koordinasi ini dalam rangka proses sidang kode etik profesi terhadap Fredrich.

Baca juga: Datangi KPK, Komisi Pengawas Peradi Ajukan Audiensi Bahas Kasus Fredrich

Menurut Rasyid, tidak ada aturan yang menentukan proses etik atau pidana yang harus didahulukan.  

"Makanya, kami koordinasikan bagaimana baiknya. Mungkin kalau kami mau ke sini lagi untuk periksa tersangka dalam rangka kode etik, ya enggak perlu keluar, di sini juga cukup. Nah, inilah makanya nanti kami bicara satu, dua hari ini," kata Rasyid, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Dua anggota Komisi Pengawas Peradi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/1/2018).Kompas.com/Robertus Belarminus Dua anggota Komisi Pengawas Peradi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/1/2018).

Rasyid menjelaskan, pembentukan Komisi Pengawas Peradi agar advokat melaksanakan tugasnya sesuai kode etik dan mencegah terjadinya pelanggaran etik.

"Tapi kalau terjadi juga, maka kami akan melakukan langkah-langkah supaya ada sanksinya juga," ujar Rasyid.

Komisi pengawas juga bertugas mencari dan memeriksa pelanggaran etik. Nantinya, lanjut dia, mengadakan proses persidnagan adalah Dewan Kehormatan.

Baca juga: Pengacara Novanto Tolak Permintaan Fredrich Yunadi soal Boikot KPK

Soal sanksi bagi advokat yang melanggar kode etik, akan diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat.

"Kalau sanksi itu di dalam undang-undang kasih teguran lisan, kemudian surat, kemudian skorsing, dan pemberhentian," ujar Anggota Konwas Peradi lainnya, Kasipudin Nor.

Saat ini, Peradi menunggu respons KPK. 

"Nah, itu tunggu kabar koordinasi dulu. Tadi saya diterima via telepon saja oleh Pak Damanik. Jadi hanya via telepon saja," ujar dia.

Kompas TV Frederich juga membantah adanya tuduhan terhadap dirinya tentang pemesanan satu lantai Rumah Sakit Medika Permata Hijau.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com