Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Sipol KPU dan Verifikasi Faktual Sama Saja

Kompas.com - 17/01/2018, 13:50 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama saja dengan tahapan verifikasi faktual.

Atas dasar itu, Mendagri menilai verifikasi faktual tidak lagi diperlukan dan hal itu sudah sesuai dengan keputusan MK tentang gugatan atas Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait tahapan Pemilu.

“Sipol yang dibuat KPU juga hampir sama dengan konsep bagaimana faktual verifikasinya tadi,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Artinya semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

(Baca juga: Pertaruhkan Keabsahan Pemilu, DPR-Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual)

Namun DPR dan pemerintah justru menilai bahwa verifikasi faktual partai politik tidak diperlukan.

Hal ini merupakan kesimpulan rapat antara Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP kemarin.

Tjahjo mengatakan, partai politik lama tidak lagi perlu mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Menurutnya, data yang disampaikan oleh partai politik ke dalam Sipol KPU sudah cukup memenuhi keputusan MK tersebut.

“Partai lama kan sudah selesai dengan model Sipol yang 9 poin mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor, sudah detail semua,” kata dia.

Sementara itu menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Sipol tidak mengecek data yang dimaksudkan dengan memverifikasi secara faktual di lapangan.

"Kesepakatan itu jangan mengakali akal sehat. Jangan membuat pemilu kita bermasalah secara legitimasi dan secara aspek konstitusionalitas," kata Titi.

Kompas TV Partai Idaman Pimpinan Rhoma Irama dinyatakan tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com