Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol

Kompas.com - 15/01/2018, 20:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Saiful Mujani Research and Consulting Djayadi Hanan menilai Komisi Pemilihan Umum harus segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Keputusan MK soal verifikasi faktual itu memang sudah tepat dan dapat berdampak positif terhadap sistem kepartaian di Indonesia," kata Djayadi saat dihubungi, Senin (15/1/2018).

MK sebelumnya mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Semula, KPU hanya berkewajiban melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru yang hendak mendaftarkan diri untuk pemilu 2019. Namun, dengan putusan MK ini, maka verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 lalu.

Baca juga : MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual

Djayadi menilai putusan MK itu tepat karena perkembangan penduduk dan administrasi pemerintahan juga sudah berbeda dengan lima tahun lalu. Selain penduduk dan pemilih bertambah, ada daerah baru seperti provinsi Kalimantan Utara.

"Perkembangan ini juga ditunjukan oleh bertambahnya dapil untuk pemilu legislatif dpr 2019," kata Djayadi.

Kedua, lanjut Djayadi, putusan MK itu dapat mendorong parpol memiliki basis keanggotaan yang riil di lapangan. Selama ini kebanyakan parpol adalah parpol lima tahunan, yang hanya hadir di masyarakat setiap ada pemilu.

"Dengan verifikasi faktual akan mendorong partai untuk benar benar memiliki anggota, bukan sekedar pengurus, seperti yg terjadi selama ini," kata dia.

Baca juga : KPU: Tambahan Anggaran Verifikasi Faktual 12 Parpol Mencapai Rp 66 Miliar

Ketiga, dalam jangka panjang, aturan itu dapat makin mendekatkan parpol dengan masyarakat. Dampaknya, hubungan psikologis masyarakat kepada parpol dapat mengalami peningkatan sehingga potensial meningkatkan tingkat rasa kedekatan masyarakat dengan partai.

"Diharapkan lambat laun dapat terbangun ideologi dalam sistem kepartaian Indonesia yg saat ini sangat cair," kata dia.

Sementara sebelumnya, sejumlah anggota Komisi II DPR menilai putusan MK tak berlaku surut dan tak ditindaklanjuti tahun ini.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat menilai, putusan MK tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2019 karena putusan tersebut keluar setelah KPU melaksanakan tahap verikfikasi terhadap partai-partai baru.

Dengan demikian,kata dia, 12 partai politik peserta Pemilu 2014 tidak perlu mengikuti tahap verifikasi faktual pada Pemilu 2019.

Baca juga : Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Rasional

"Saya berpendapat, putusan ini tidak berlaku surut, maka parpol yang lolos di (Pemilu) 2014 tidak perlu diverifikasi lagi. Tapi parpol baru yang harus diverifikasi," ujar Henry dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat fraksi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Henry menilai, jika verifikasi faktual dilakukan terhadap seluruh parpol, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, tetap diterapkan maka hal itu berpotensi mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Amirul Tamim juga mengusulkan putusan MK soal verifikasi faktual sebaiknya baru diterapkan pada Pemilu 2024.

"Saya setuju kalau putusan MK tidak berlaku untuk Pemilu 2019, itu untuk pemilu berikutnya," ujar Amirul.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com