Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Tambahan Anggaran Verifikasi Faktual 12 Parpol Mencapai Rp 66 Miliar

Kompas.com - 15/01/2018, 14:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghitung tambahan anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon perserta Pemilu 2019.

Verifikasi terhadap 12 parpol ini dilakukan setelah MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan adanya putusan MK ini, semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, untuk menverifikasi faktual 12 parpol, KPU membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 66.318.520.000.

"Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, uang harian, dan transport," ujar Ketua KPU Arief Budiman, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Baca juga: Rapat dengan Komisi II, KPU Paparkan 2 Dampak Putusan MK soal Verifikasi Faktual

Arief menjelaskan, anggaran sebesar Rp 66 miliar tersebut tidak termasuk dalam DIPA 2018 karena sebelum putusan MK, 12 parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.

Pasca-putusan MK, KPU harus melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh parpol di tingkat provinsi dan kabupaten.

Rincian anggarannya, Rp 314.160.000 untuk verifikasi tingkat provinsi, dan Rp 66.004.460.000 untuk verifikasi tingkat Kabupaten.

Sementara, berdasarkan DIPA 2018, anggaran yang tersedia untuk tahap perbaikan dan penetapan parpol peserta pemilu adalah Rp 153.326.277.000.

Baca juga: Dampak Putusan MK, KPU Butuh Rp 68 Miliar untuk Verifikasi 12 Parpol

Jumlah tersebut di luar anggaran verifikasi faktual untuk 12 parpol.

"Anggaran itu tidak termasuk verifikasi faktual 12 parpol," kata Arief.

Rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan penerintah tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Zainudin Amali, wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera dan Fandi Utomo.

Hadir pula Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo.

Kompas TV Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait pasal 222 undang-undang Pemilu 2019, ditanggapi sejumlah politikus.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com