JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghitung tambahan anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon perserta Pemilu 2019.
Verifikasi terhadap 12 parpol ini dilakukan setelah MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan adanya putusan MK ini, semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, untuk menverifikasi faktual 12 parpol, KPU membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 66.318.520.000.
"Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, uang harian, dan transport," ujar Ketua KPU Arief Budiman, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Baca juga: Rapat dengan Komisi II, KPU Paparkan 2 Dampak Putusan MK soal Verifikasi Faktual
Arief menjelaskan, anggaran sebesar Rp 66 miliar tersebut tidak termasuk dalam DIPA 2018 karena sebelum putusan MK, 12 parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.
Pasca-putusan MK, KPU harus melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh parpol di tingkat provinsi dan kabupaten.
Rincian anggarannya, Rp 314.160.000 untuk verifikasi tingkat provinsi, dan Rp 66.004.460.000 untuk verifikasi tingkat Kabupaten.
Sementara, berdasarkan DIPA 2018, anggaran yang tersedia untuk tahap perbaikan dan penetapan parpol peserta pemilu adalah Rp 153.326.277.000.
Baca juga: Dampak Putusan MK, KPU Butuh Rp 68 Miliar untuk Verifikasi 12 Parpol
Jumlah tersebut di luar anggaran verifikasi faktual untuk 12 parpol.
"Anggaran itu tidak termasuk verifikasi faktual 12 parpol," kata Arief.
Rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan penerintah tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Zainudin Amali, wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera dan Fandi Utomo.
Hadir pula Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo.