Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kalau Biaya Politik Mahal, Kepala Daerah Berisiko Lakukan Korupsi

Kompas.com - 12/01/2018, 22:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mahar politik dan politik uang dalam suatu proses pemilihan umum dapat menciderai proses demokrasi.

"Kalau kemudian dalam prosesnya itu ada mahar politik atau ada politik uang, tentu itu akan menciderai proses demokrasi itu sendiri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Febri menyatakan, adanya mahar politik dan politik uang itu juga akan berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi ke depannya.

Pasalnya, jika untuk menjadi kepala daerah butuh 'ongkos mahal', maka ketika terpilih kepala daerah itu berpotensi melakukan korupsi.

"Kalau biaya politik masih mahal, tentu saja kepala daerah akan beresiko melakukan korupsi kembali," ujar Febri.

(Baca juga: KPU: Mahar Politik Cederai Demokrasi, tetapi Sulit Dibuktikan)

Kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, bisa dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.

Ia menyebut, sepanjang KPK berdiri sudah ada 78 kepala daerah yang diproses hukum, dari 92 kasus korupsi.

KPK berpesan, di tahun politik ini di mana penyelenggaraan pilkada serentak akan berlangsung, prosesnya dapat dilangsungkan dengan benar.

"Kalau pilkada dijalankan dengan benar tentu akan lebih meminimalisir terjadinya korupsi nantinya," ujar Febri.

Kompas TV Lontaran mengejutkan disampaikan La Nyalla yang mengatakan ada permintaan 40 miliar rupiah untuk Partai Gerindra saat ingin mencalonkan lewat partai tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com