Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waketum Gerindra Nilai Wajar jika La Nyalla Diminta Rp 40 Miliar oleh Prabowo

Kompas.com - 12/01/2018, 10:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai wajar jika La Nyalla Mattalitti diminta uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Menurut Arief, uang itu memang dibutuhkan untuk keperluan membayar saksi di tempat pemungutan suara.

"Mengenai uang Rp 40 miliar kata La Nyalla yang katanya diminta oleh Partai Gerindra dan untuk bayar saksi di TPS saat pencoblosan. Kalaupun itu benar, adalah sangat wajar," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2018).

Arief mengatakan, kemenangan seorang calon kepala daerah dalam pilgub itu kuncinya adalah kekuatan para saksi di TPS-TPS.

Baca juga: La Nyalla Kesal Dimaki Prabowo soal Uang Rp 40 M, Fadli Zon Sebut Miskomunikasi

Di Jawa Timur, jumlah TPS yang ada di 38 kabupaten/kota sebanyak 68.511 TPS.

Pada setiap TPS dibutuhkan sedikitnya tiga saksi. Jika uang makan saksi sebesar Rp 200.000 per orang, dibutuhkan Rp 41 miliar.

"Belum lagi saksi-saksi di tingkat PPS, PPK, dan KPUD. Belum lagi untuk dana pelatihan saksi sebelum pencoblosan, yaitu sebesar Rp 100.000 per orang per hari, dan butuh tiga hari," kata Arief.

Artinya, kata dia, masih dibutuhkan dana Rp 20,5 miliar. Kekurangan dana itu yang menanggung adalah kader Partai Gerindra.

"Seperti pada Pilgub DKI Jakarta seluruh kader Gerindra di Indonesia urunan untuk bantu Anies-Sandi," ujar dia.

Namun, Arief menegaskan, tidak ada permintaan Rp 40 miliar dalam surat mandat Gerindra kepada La Nyalla.

Baca: La Nyalla: Saya Gagal, Silakan Gerindra Usung Moreno

Dalam surat mandat itu, La Nyalla hanya ditugaskan untuk mendapatkan partai koalisi yang bersedia mengusung La Nyala di Pilgub Jatim. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, La Nyalla gagal mendapat dukungan partai lain.

"Sampai surat tugas itu berakhir, La Nyalla tidak berhasil mendapatkan partai koalisi dalam hal ini partai besutan Amien Rais (PAN)," ucap Arief.

"Padahal, setahu saya Amien Rais mengusulkan La Nyalla juga, tetapi ketum PAN menolak mengusung La Nyalla dengan alasan DPW PAN Jawa Timur menolak mengusung La Nyalla," kata dia.

La Nyalla mendapatkan surat mandat dari Prabowo pada 11 Desember 2017. Surat mandat tersebut berlaku 10 hari dan berakhir pada 20 Desember 2017.

Halaman:


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com