Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Minta Parpol Tak Tuding Polri Kriminalisasi jika Paslonnya Diproses Hukum

Kompas.com - 11/01/2018, 22:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PPP Arsul Sani meminta parpol tak menuding Polri dan penegak hukum lainnya mengkriminalisasi pasangan calon yang mereka usung bila proses hukum terhadap calon kepala daerah tetap dilakukan semasa pilkada.

Hal itu disampaikan Arsul menanggapi usulan sejumlah fraksi yang meminta proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah tetap dilanjutkan di masa pilkada demi terwujudnya keadilan.

"Setuju (tetap diproses hukum), tapi kalau penegak hukum memanggil jangan bilang penegak hukum lakukan kriminalisasi," kata Arsul dalam rapat konsultasi pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Pasalnya, Arsul mengatakan beberapa partai kerap menuding penegak hukum, khususnya Polri, mengkriminalisasi pasangan calon kepala daerah yang diperiksa.

Padahal, menurut Arsul, bisa jadi pemeriksaan tersebut tak bersifat politis.

Karena itu, ia menantang petinggi partai yang juga anggota DPR tak menuding Polri dengan istilah kriminalisasi saat pasangan calon kepala daerah yang diusungnya diperiksa terkait kasus hukum.

"Kita sepakat jangan sampai ada calon dipanggil baik sebagai tersangka, saksi, lantas mengatakan ini kriminalisasi atau upaya penjatuhan," lanjut dia.

(Baca juga: Gara-gara Penundaan Kasus Hukum Calon Kepala Daerah, Rapat Pilkada di DPR Nyaris Buntu)

Rapat Konsultasi antara DPR dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, KPK, KPU, dan Bawaslu tak menemui titik temu soal proses hukum terhadap calon kepala daerah di pilkada 2018.

Awalnya Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengusulkan agar proses hukum terhadap calon kepala daerah di pilkada 2018 ditangguhkan hingga proses pemilihan usai.

Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri yang dikeluarkan oleh mantan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

"Proses hukum (di saat pilkada) dapat mempengaruhi popularitas dan elektabilitas. Ya bisa saja penegak hukum dimanfaatkan untuk menurunkan popularitas pasangan calon tertentu atau lawan politik," kata Tito dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Usulan tersebut hampir diketok oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat namun diprotes oleh sejumlah anggota DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan adanya penghentian proses hukum, terutama dalam pidana korupsi, menciptakan suasana ketidakadilan dalam hukum.

"Jangan sampai ini jadi alat bangun opini. Karena itu kita butuh penegak hukum yang netral, yang salah ya salah. Jangan salah ditunda-tunda. Ya enggak ada keadilan," kata Riza.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto. Ia khawatir penundaan proses hukum menjadi alasan bagi pelaku kejahatan untuk berlindung dengan menggunakan dalih pilkada.

"Jangan sampai kontestasi pikada buat berlindung untuk tidak diperiksa atau supaya terpilih lagi. Jadi jangan pilkada jadi berlindung dibalik kesalahannya, biarlah berjalan apa adanya. Jangan diganggu (proses hukum)," papar Yandri.

Kompas TV Kepolisian akan menunda proses hukum pasangan calon yang maju dalam Pilkada Serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com