JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, bakal calon kepala daerah yang berkasus hukum masih diperkenankan mendaftar.
Asalkan, belum ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkhract).
"Kalau masih sedang diproses, apakah itu levelnya penyelidikan atau penyidikan, dalam pandangan KPU masih sah-sah saja untuk mendaftar," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Hasyim menjelaskan, seseorang tidak boleh mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah apabila kasus yang dijalaninya sudah diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ini menjadi salah satu syarat calon yang wajib dipenuhi.
"Jadi kalau ada orang dijatuhi pidana dan sudah inkracht dan sedang menjalani, nah itu tidak bisa kemudian didaftarkan," imbuh Hasyim.
(Baca juga: Per Hari Ini, Kecurangan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Bisa Dilaporkan)
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta jajarannya untuk tak mengusut perkara yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum nantinya.
Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai.
"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, Kejaksaan, KPK, koordinasi dengan Bawaslu mari sama-sama kalau sudah ada penetapan, siapapun yang sudah ditetapkan, jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Tito mengatakan, pemanggilan tersebut bisa mempengaruhi proses demokrasi dan memengaruhi opini publik. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana Kapolri mengesampingkan Perkap tersebut. Proses hukum itu akan dilanjutkan saat proses Pilkada selesai.
(Baca juga: Kapolri Minta Tunda Proses Hukum Terhadap Calon yang Ditetapkan KPU )
"Jangan adalagi pemanggilan kepada mereka. Proses hukum nanti dilanjutkan setelah pilkada selesai. Itu baru fair," kata Tito.
Meski begitu, kata Tito, ada pengecualian untuk operasi tangkap tangan jika ada pasangan calon yang merupakan penyelenggara negara melakukan atau menerima suap.
Orang tersebut akan tetap diproses hukum. Namun, jika orang tersebut berkapasitas saksi untuk diperiksa dalam suatu perkara, maka Tito meminta agar proses dihentikan dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.