JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan, pihaknya akan lebih teliti dalam meneliti keabsahan ijazah bakal calon kepala daerah.
KPU tidak ingin kecolongan lagi menetapkan calon kepala daerah yang dalam proses pendaftarannya ternyata menggunakan ijazah palsu.
(Baca juga: Polda Papua Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Bupati Mimika)
"Jadi, kita sangat berhati-hati dalam menentukan. Karena berdasarkan evaluasi masa lalu, 2015 dan 2017, salah satu pokok masalah adalah keabsahan ijazah, yang itu menjadi problem di lapangan," kata Wahyu di Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Wahyu lebih lanjut mengatakan, apabila ada laporan dari masyarakat bahwa ijazah yang digunakan untuk mendaftar ke KPU diduga palsu, maka KPU daerah setempat segera akan melakukan verifikasi faktual.
"Misalnya ada laporan masyarakat ijazah SMA-nya bermasalah, ya kita tanya kepada pejabat yang berwenang, misalnya dari sekolah asal," kata Wahyu.
"Kalau enggak bisa dirunut, ya dari Dinas Pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya," kata dia lagi.
Wahyu mengaku, pada penyelenggaraan pilkada-pilkada sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu sering menjadi bahan masukan dari masyarakat.
Ijazah palsu Bupati Mimika
Sebelumnya, kasus ijazah palsu menjerat Bupati Mimika terpilih Eltinus Omaleng. Eltinus terjerat dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai peserta pilkada 2014 di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
(Baca juga: Belum Dapat Salinan Putusan MA, Mendagri Belum Copot Bupati Mimika)
Dugaan tersebut terbukti dan kasus ini sudah diputus oleh Mahkamah Agung. Eltinus sudah seharusnya dimakzulkan.
Namun hingga saat ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.
"Kami menunggu putusan MA. Ada hitam di atas putih. Enggak bisa, 'katanya'. Jadi, kami menunggu. Semua tahapannya menunggu salinan dari keputusan itu," kata Tjahjo ditemui usai rilis Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2018, di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.