Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Meski Pilkada, Pengusutan Kasus Korupsi Calon Kepala Daerah Tidak Berhenti

Kompas.com - 11/01/2018, 15:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan dirinya tak sepakat bila proses hukum terhadap kasus korupsi dihentikan sementara terhadap calon kepala daerah yang sudah terdaftar.

Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai.

"Kalau saya enggak begitu. Kalau yang bersangkutan ternyata dalam perjalanan pengesahan sebelumnya sudah nyata-nyata akan menjadi terdakwa lebih lanjut, kalau menurut saya harus diberikan sinyal. Menurut saya lho," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Namun, lanjut Agus, bisa saja proses hukum khususnya pada kasus korupsi calon kepala daerah tidak dilanjutkan lantaran belum ada bukti awal yang kuat.

(Baca juga: Kejaksaan Hold Pemeriksaan Calon Kepala Daerah yang Tersangkut Hukum)

Jika menghadapi situasi demikian, menurut Agus, KPK bisa menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah.

"Kalau memang diperiksa buktinya belum jelas dan masih diawal. Itu bisa kami enggak periksa dulu supaya kami adil," lanjut dia.

 

Ditangguhkan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengantisipasi pihak-pihak yang memanfaatkan aparat penegak hukum sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik.

Oleh karena itu, Tito meminta agar pemeriksaan pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, ditangguhkan.

"Supaya lembaga penegak hukum tidak dimanfaatkan untuk kontestasi politik dalam rangka untuk melakukan pembunuhan karakter, kampanye negatif, atau menjatuhkan paslon tertentu," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

(Baca juga: Kapolri Tak Mau Hukum Dijadikan Alat Politik)

Tito mengajak lembaga penegak hukum lain, yakni kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu terkait hal tersebut.

Ia menilai, perlu adanya nota kesepahaman untuk menjaga netralitas selama Pilkada.

"Dan jangan digunakan jadi alat politik. Jadi proses hukum paslon ditunda sampai pilkada selesai," kata Tito.

Setelah Pilkada usai, penegak hukum bisa melanjutkan proses hukum terhadap peserta pemilu yang bersangkutan.

Kompas TV Kepolisian akan menunda proses hukum pasangan calon yang maju dalam Pilkada Serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com