Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Tak Mau Hukum Dijadikan Alat Politik

Kompas.com - 05/01/2018, 14:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengantisipasi adanya sejumlah pihak yang memanfaatkan aparat penegak hukum sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik.

Apalagi, dalam waktu dekat akan berlangsung Pilkada Serentak 2018 yang membuat situasi politik mulai memanas.

Oleh karena itu, Tito meminta agar pemeriksaan pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, ditangguhkan.

"Supaya lembaga penegakan hukum tidak dimanfaatkan untuk konstetasi politik dalam rangka untuk melakukan pembunuhan karakter, kampanye negatif, atau menjatuhkan paslon (pasangan calon) tertentu," ujar Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Baca juga: Wiranto: Ujaran Kebencian Dijadikan Alat Politik Kekuasaan

Tito mengajak lembaga penegak hukum lain, yakni Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu terkait hal tersebut.

Menurut dia, perlu adanya nota kesepahaman untuk menjaga netralitas selama Pilkada.

"Dan jangan digunakan jadi alat politik. Jadi proses hukum paslon ditunda sampai pilkada selesai," kata Tito.

Setelah Pilkada usai, penegak hukum bisa melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Fenomena Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2018 Diprediksi Meningkat

Tito mengatakan, politik sangat dipengaruhi opini publik. Jika proses hukum dijadikan alat politik, maka akan terbentuk opini masyarakat terhadap paslon tertentu sehingga memengaruhi proses demokrasi. Tito tidak ingin hal tersebut terjadi.

"Tidak usah dilakukan proses hukum dulu, artinya ditunda sampai pilkada selesai. Kalau nanti pilkada selesai terpilih, proses hukum dilanjutkan yang dulunya," kata dia.

Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com