Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi-fraksi di DPR Belum Akur Soal Pembahasan Pasal "Kumpul Kebo"

Kompas.com - 10/01/2018, 15:39 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii mengungkapkan, dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), seluruh fraksi telah menyetujui terkait perluasan pasal tindak pidana zina.

Dengan demikian hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan dapat dipidana.

Menurut Syafii, panitia kerja (Panja) telah merampungkan pembahasan dan draf RKUHP tengah dibahas oleh tim perumus.

Ia pun memastikan RKUHP akan segera disahkan pada masa sidang 2017-2018.

"Sudah mau selesai, sudah di tim perumus dan kemarin sudah kita putuskan dalam rapat internal RKUHP akan selesai masa sidang ini. Di panja sudah selesai. Semua sudah setuju," ujar Syafii saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Syafii menjelaskan, seluruh fraksi menyetujui jika pasal 484 KUHP diperluas.

(Baca juga: Penjelasan MK soal Tuduhan Putusan yang Melegalkan Zina dan LGBT)

Dalam salah satu poin di pasal tersebut menyatakan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana.

Sebelumnya perbuatan zina dapat dipidana jika salah satu pelaku, laki-laki atau perempuan, telah memiliki ikatan perkawinan.

Selain itu, dalam draf tersebut diatur juga ketentuan pidana mengenai hubungan seksual sesama jenis.

"Di KUHP kan berzinah itu bisa dipidana kalau salah satunya sudah menikah. Kalau sekarang tidak, mau lajang dengan lajang, yang sudah menikah dengan yang sudah menikah, antara laki-laki dengan laki, perempuan dan perempuan itu masuk pidana," tuturnya.

 

Belum setuju

Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi menuturkan bahwa pembahasan mengenai perluasan pidana zina masih ditunda. Sebab belum semua fraksi setuju dengan ketentuan tersebut.

Begitu juga dengan ketentuan pasal yang mengkriminalisasi kelompok homoseksual.

"Masalah 'kumpul kebo' itu masih dipending apakah setuju atau tidak kita mempidanakan hal tersebut. Kemudian masalah LGBT, itu juga masih dipending. Itu harus mendapatkan persetujuan dari semua fraksi," kata Taufiqulhadi.

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

(Baca juga: Mahfud MD: Yang Kurang Paham, Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT)

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani. Menurut Arsul, perluasan pasal zina masih harus dibahas dan membutuhkan persetujuan seluruh fraksi.

"Masih pembahasan, belum semua fraksi setuju," ucapnya.

Berdasarkan catatan Institute Criminal and Justice System (ICJR), terdapat tiga fraksi yang berpendapat ketentuan pemidanaan hubungan seksual di luar nikah dihapus dari draf RKUHP. Sementara tujuh fraksi lainnya setuju.

Akhirnya pembahasan itu ditunda saat rapat Panja 14 Desember 2016.

Menurut jadwal, Tim Perumus RKUHP akan menggelar rapat pada Kamis (11/1/2018). Kemudian hasil rapat tersebut akan dilaporkan pada rapat Panja RKUHP, Kamis (1/2/2018).

Kompas TV Meski sempat ditolak oleh kantor urusan agama setempat namun kedua orangtua anak ini sepakat untuk menikahi keduanya lantaran takut berbuat zina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com