Salin Artikel

Fraksi-fraksi di DPR Belum Akur Soal Pembahasan Pasal "Kumpul Kebo"

Dengan demikian hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan dapat dipidana.

Menurut Syafii, panitia kerja (Panja) telah merampungkan pembahasan dan draf RKUHP tengah dibahas oleh tim perumus.

Ia pun memastikan RKUHP akan segera disahkan pada masa sidang 2017-2018.

"Sudah mau selesai, sudah di tim perumus dan kemarin sudah kita putuskan dalam rapat internal RKUHP akan selesai masa sidang ini. Di panja sudah selesai. Semua sudah setuju," ujar Syafii saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Syafii menjelaskan, seluruh fraksi menyetujui jika pasal 484 KUHP diperluas.

Dalam salah satu poin di pasal tersebut menyatakan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana.

Sebelumnya perbuatan zina dapat dipidana jika salah satu pelaku, laki-laki atau perempuan, telah memiliki ikatan perkawinan.

Selain itu, dalam draf tersebut diatur juga ketentuan pidana mengenai hubungan seksual sesama jenis.

"Di KUHP kan berzinah itu bisa dipidana kalau salah satunya sudah menikah. Kalau sekarang tidak, mau lajang dengan lajang, yang sudah menikah dengan yang sudah menikah, antara laki-laki dengan laki, perempuan dan perempuan itu masuk pidana," tuturnya.

Belum setuju

Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi menuturkan bahwa pembahasan mengenai perluasan pidana zina masih ditunda. Sebab belum semua fraksi setuju dengan ketentuan tersebut.

Begitu juga dengan ketentuan pasal yang mengkriminalisasi kelompok homoseksual.

"Masalah 'kumpul kebo' itu masih dipending apakah setuju atau tidak kita mempidanakan hal tersebut. Kemudian masalah LGBT, itu juga masih dipending. Itu harus mendapatkan persetujuan dari semua fraksi," kata Taufiqulhadi.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani. Menurut Arsul, perluasan pasal zina masih harus dibahas dan membutuhkan persetujuan seluruh fraksi.

"Masih pembahasan, belum semua fraksi setuju," ucapnya.

Berdasarkan catatan Institute Criminal and Justice System (ICJR), terdapat tiga fraksi yang berpendapat ketentuan pemidanaan hubungan seksual di luar nikah dihapus dari draf RKUHP. Sementara tujuh fraksi lainnya setuju.

Akhirnya pembahasan itu ditunda saat rapat Panja 14 Desember 2016.

Menurut jadwal, Tim Perumus RKUHP akan menggelar rapat pada Kamis (11/1/2018). Kemudian hasil rapat tersebut akan dilaporkan pada rapat Panja RKUHP, Kamis (1/2/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/15393061/fraksi-fraksi-di-dpr-belum-akur-soal-pembahasan-pasal-kumpul-kebo

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke