JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya tak menghentikan kebijakan eksekusi vonis terhadap terpidana mati.
Jika ada eksekusi mati yang tertunda, hal itu dikarenakan negara memiliki prioritas yang lebih besar.
"Kami tidak pernah menyatakan menghentikan eksekusi mati, hanya saja tentunya kita melihat kepentingan lain yang lebih besar," ucap Prasetyo saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Prasetyo menuturkan, berdasarkan informasi dari Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, ada tujuan yang ingin dicapai oleh Indonesia terkait hubungan internasional.
"Indonesia sedang berusaha untuk memosisikan diri sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB," kata Prasetyo.
"Sementara, setiap Presiden (Joko Widodo) ke luar negeri selalu dipertanyakan, terutama oleh mereka negara-negara yang tidak lagi memberlakukan hukuman mati," sambungnya.
Namun, ia menegaskan bahwa selama hukum positif masih memberlakukan hukuman mati, kebijakan tersebut akan tetap dilaksanakan.
"Kami bersiteguh bagi kejahatan extraordinary, selama hukum positif masih memberlakukan hukuman mati, akan tetap kami tuntut," kata dia.
Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam tiga gelombang.
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Dan gelombang ketiga yang dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016), empat terpidana yang dieksekusi.