Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Novanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus e-KTP?

Kompas.com - 04/01/2018, 15:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, belum memastikan apakah kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, terkait kasus e-KTP.

"Belum, kita belum pastikan mau mengajukan JC atau tidak," kata Maqdir, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Pasalnya, lanjut Maqdir, pihaknya mempertimbangkan bahwa menjadi JC berarti akan menyebut nama orang lain dalam perkara ini.

Pihaknya tidak ingin menyebut nama orang lain karena akan menjadi sumber fitnah.

"Kita kan enggak mau jadi sumber fitnah ya. jadi karena itulah makanya kita akan coba lihat secara baik fakta yang kita punya itu apa, dan yang akan kita laporkan itu siapa," ujar Maqdir.

(Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Novanto, Apa Strategi KPK Selanjutnya?)

Meski begitu, dia menepis bahwa pihaknya menutup kemungkinan untuk mengajukan JC. Soal JC ini akan dibicarakan kembali dengan Novanto.

"Pasti karena semuanya ini beliau dan keluarga yang akan menerima segala akibat baik dan akibat buruk. Bukan kami, kami cuma gitu-gitu saja," ujar Maqdir.

Maqdir menganggap kliennya tidak bisa disebut pelaku utama dalam kasus ini. Seperti diketahui syarat menjadi JC haruslah bukan pelaku utama dalam perkara yang dimaksud.

"Beliau itu tidak bisa disebut pelaku utama karena kan beliau ini, DPR, itu kan mulai ikut di tengah kan, malah bagian akhir," ujar Maqdir.

Dia menyatakan, pelaku utama di sini ialah oknum pejabat di Kemendagri. Diketahui dalam kasus ini dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto teleh divonis hakim.

"Pelaku utamanya orang-orang Kemendagri dong. Kan yang merancang biaya itu kan Kemendagri. Dengan rancangan biaya itu disampaikan, diminta, diperiksa BPKP, BPKP membuat persetujuan," ujar Maqdir.

 

Itikad baik

Sementara itu, Juru Bicara KPK saat dimintai tanggapan soal hal ini menyatakan, jika Novanto memiliki itikad baik membuka peran pihak lain atau menjadi JC, silahkan mengajukan ke KPK.

"Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," ujar Febri.

Menjadi seorang JC, lanjut Febri, maka jika ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan jika memang JC dikabulkan.

Namun, seorang JC haruslah mengakui perbuatannya dan koperatif dalam membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas.

"Dan ingat, JC tidak bisa diberikan pada pelaku utama," ujar Febri.

"Jadi silahkan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," tambah dia.

Kompas TV Berikut tanggapan dari Setya Novanto usai menghadapi putusan sela. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com