Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pusat Persatuan Islam akan Gugat UU Ormas ke MK

Kompas.com - 12/12/2017, 18:36 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS), Muhammad Adli Hakim, menuturkan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

PERSIS merupakan pemohon uji materi Perppu Ormas yang telah ditolak permohonannya oleh MK dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

"Insya Allah kami akan ajukan kembali (uji materi) dalam waktu dekat," ujar Adli saat ditemui usai sidang.

Baca juga : MK Tolak Tujuh Permohonan Uji Materi Perppu Ormas

Menurut Adli, objek permohonan atau pasal yang diuji tidak berbeda dengan objek gugatan uji materi Perppu Ormas, yakni pasal 59 ayat (3) huruf a, pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 82A.

Pasal tersebut mengatur soal kewenangan pemerintah dalam membubarkan suatu ormas yang dinilai melanggar hukum tanpa melalui proses peradilan dulu dan ketentuan pemidanaan bagi anggota ormas.

Menurut Adli, ketentuan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional pemohon sebagai warga negara yang dilindungi kebebasan berserikat dan berkumpul.

"Kami uji pasal yang sama. Hanya judulnya saja berubah, kemarin Perppu sekarang UU. Dalam putusan (uji materi Perppu Ormas) isinya tidak dipertimbangkan sama sekali oleh MK. Isinya belum diperiksa dan diputuskan," tutur Adli.

Baca juga : Jusuf Kalla Sebut Sikap PAN Tak Etis Tolak Perppu Ormas

Sebelumnya, MK menolak tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Arief saat membacakan putusan dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 12/12/2017.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak lagi memiliki objek. Sebelum sempat dilakukan pemeriksaan lebih jauh, DPR dalam rapat paripurna 24 Oktober 2017 telah menyetujui perppu ormas menjadi undang-undang.

Selanjutnya pada 22 November 2017 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang.

"Oleh kerena itu MK berpendapat perppu ormas yang menjadi objek pemohon telah tidak ada sehingga permohonan para pemohon telah kehilangan objek," tutur Arief.

Kompas TV Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com