Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Hakim Praperadilan Tak Lagi Punya Kewenangan Eksekutorial

Kompas.com - 08/12/2017, 11:02 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap hakim praperadilan tidak lagi mempunyai kewenangan eksekutorial.

Dengan demikian, praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto seharusnya dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima.

Hal itu disampaikan Biro Hukum KPK dalam nota keberatan atau eksepsi atas permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Baca: Sidang e-KTP Digelar Pekan Depan, Bagaimana Nasib Praperadilan Novanto?

Menurut Biro Hukum KPK, jika hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka tidak sah, maka putusan praperadilan tersebut tidak bisa dilaksanakan.

"Sebab, putusan itu tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Karena status Setya Novanto sudah sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, bukan lagi tersangka," ujar salah satu anggota Biro Hukum KPK saat membacakan eksepsi.

Menurut KPK, status Novanto telah berubah, karena berkas perkara untuk kepentingan penuntutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahkan telah mengeluarkan penetapan tentang susunan majelis hakim yang akan mengadili.

Baca: KPK Pastikan Bawa Bukti Baru untuk Praperadilan Kedua Setya Novanto

Ketua Pengadilan juga telah menetapkan hari sidang pembacaan surat dakwaan, yakni pada 13 Desember 2017.

Berdasarkan surat yang diterima, Ketua PN Jakpus memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menghadirkan Setya Novanto sebagai terdakwa.

Selain itu, sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan pokok perkara, bukan lagi termasuk dalam lingkup praperadilan.

Dengan demikian, hakim tunggal tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Jika praperadilan tetap memutus penetapan tersangka tidak sah, maka hal ini berpotensi putusan saling bertentangan," kata anggota biro hukum KPK.

Kompas TV Berkas perkara Setya Novanto sudah dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.  



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com