JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto tetap bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim praperadilann Kusno menegaskan, praperadilan belum gugur meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini tercantum dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Baca: KPK Pastikan Bawa Bukti Baru untuk Praperadilan Kedua Setya Novanto
Kusno mengatakan, pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Beberapa jam berikutnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat mengumumkan bahwa jadwal sidang perkara pokok Novanto sudah ditentukan.
Baca: Sidang Perdana Novanto di Pengadilan Tipikor Digelar pada 13 Desember
Sidang perdana akan digelar pada Rabu (13/12/2017).
Jadwal tersebut sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Kusno rencananya akan membacakan putusan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi.
Berpotensi gugur
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, merujuk pada Pasal 82 KUHAP, maka praperadilan Novanto berpotensi gugur.
"Oh pasti. Karena sidang pertama Rabu sebelum putusan (praperadilan), maka dengan sendirinya pasti gugur," kata Fickar.
Bahkan, menurut Fickar, praperadilan Novanto seharusnya tak lagi relevan karena berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Satu Troli Berkas Perkara Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor