Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang e-KTP Digelar Pekan Depan, Bagaimana Nasib Praperadilan Novanto?

Kompas.com - 08/12/2017, 07:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto tetap bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim praperadilann Kusno menegaskan, praperadilan belum gugur meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini tercantum dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Baca: KPK Pastikan Bawa Bukti Baru untuk Praperadilan Kedua Setya Novanto

Kusno mengatakan, pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Hakim tunggal Kusno memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Hakim tunggal Kusno memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Dengan demikian, praperadilan tidak lagi berwenang menguji substansi petitum yang diajukan pemohon.

"Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Beberapa jam berikutnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat mengumumkan bahwa jadwal sidang perkara pokok Novanto sudah ditentukan.

Baca: Sidang Perdana Novanto di Pengadilan Tipikor Digelar pada 13 Desember

Sidang perdana akan digelar pada Rabu (13/12/2017).

Jadwal tersebut  sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Kusno rencananya akan membacakan putusan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi.

Berpotensi gugur

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, merujuk pada Pasal 82 KUHAP, maka praperadilan Novanto berpotensi gugur.

"Oh pasti. Karena sidang pertama Rabu sebelum putusan (praperadilan), maka dengan sendirinya pasti gugur," kata Fickar.

Bahkan, menurut Fickar, praperadilan Novanto seharusnya tak lagi relevan karena berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Satu Troli Berkas Perkara Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor

Halaman:


Terkini Lainnya

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com