Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang e-KTP Digelar Pekan Depan, Bagaimana Nasib Praperadilan Novanto?

Kompas.com - 08/12/2017, 07:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto tetap bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim praperadilann Kusno menegaskan, praperadilan belum gugur meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini tercantum dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Baca: KPK Pastikan Bawa Bukti Baru untuk Praperadilan Kedua Setya Novanto

Kusno mengatakan, pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Hakim tunggal Kusno memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Hakim tunggal Kusno memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Dengan demikian, praperadilan tidak lagi berwenang menguji substansi petitum yang diajukan pemohon.

"Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Beberapa jam berikutnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat mengumumkan bahwa jadwal sidang perkara pokok Novanto sudah ditentukan.

Baca: Sidang Perdana Novanto di Pengadilan Tipikor Digelar pada 13 Desember

Sidang perdana akan digelar pada Rabu (13/12/2017).

Jadwal tersebut  sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Kusno rencananya akan membacakan putusan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi.

Berpotensi gugur

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, merujuk pada Pasal 82 KUHAP, maka praperadilan Novanto berpotensi gugur.

"Oh pasti. Karena sidang pertama Rabu sebelum putusan (praperadilan), maka dengan sendirinya pasti gugur," kata Fickar.

Bahkan, menurut Fickar, praperadilan Novanto seharusnya tak lagi relevan karena berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Satu Troli Berkas Perkara Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com