JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto akan digelar pada Rabu 13 Desember 2017.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sidang pembacaan dakwaan akan dimulai Rabu pekan depan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/12/2017).
Baca juga: Satu Troli Berkas Perkara Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor
Dalam sampul berkas tertulis bahwa Setya Novanto melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Ibnu, jadwal persidangan telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tipikor. Jadwal tersebut juga telah diberitahukan kepada para pihak, termasuk KPK.
Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 10 November 2017.
Baca juga: KPK Berhati-hati dalam Pelimpahan Berkas Perkara Setya Novanto
Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.