JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu akan memanfaatkan kesempatan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.
Rapat akan digelar pada Selasa (21/11/2017) besok.
Menurut dia, Bawaslu harus menunggu lebih dari satu bulan untuk mendapatkan jadwal rapat dengan mitranya di parlemen itu.
Untuk persiapan rapat, Bawaslu segera menyelesaikan konsultasi enam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
"Kami tadi sudah mendapat undangan dari Komisi II bahwa kami besok akan RDP dengan Komisi II. Akhirnya kami mendapat jadwal setelah sebulanan menunggu," kata Fritz, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Rancangan (draf) Perbawaslu yang akan dikonsultasikan dengan Komisi II di antaranya, Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran pemilu, Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran administratif pemilu, Perbawaslu tentang verifikasi partai politik (parpol), serta Perbawaslu tentang Bawaslu logistik.
Selain itu, pembahasan atau konsultasi Perbawaslu tentang Bawaslu daerah khusus dan Perbawaslu tentang Bawaslu pemantau Pemilu.
"Kenapa kami anggap Perbawaslu tentang Bawaslu pemantau pemilu itu penting, karena kan proses penelitian (administrasi) sudah berjalan, dan teman-teman kelompok masyarakat diperlukan dalam rangka verifikasi parpol. Itu mereka harus segera punya identitas sebagai pemantau pemilu," ujar Fritz.
Selama ini, kata Fritz, identitas pemantau pemilu ada di KPU. Akan tetapi, mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), identitas pemantau pemilu ada di Bawaslu RI.
"Jadi, kami segera minta agar Perbawaslu itu untuk segera bisa dibahas dan untuk segera bisa diputuskan oleh Komisi II," kata Fritz.
"Komisi II sudah memberikan waktu dua hari, tanggal 21 dan 22 November, dan kalau dibutuhkan tanggal 23 November, kami juga akan melakukan pembahasan Perbawaslu," lanjut dia.