Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu RI Tolak Gugatan PKPI Haris Sudarno

Kompas.com - 15/11/2017, 22:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang disampaikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Haris Sudarno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

PKPI Haris Sudarno melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI melakukan pelanggaran administratif karena menerima kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI AM Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh sebagai partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

Dengan putusan Bawaslu RI ini, artinya KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.

"Menyatakan laporan Nomor 005/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017 atas dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Ketua Majelis Pemeriksaan dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

(Baca juga : Rhoma Irama Berharap Demokrasi di Indonesia Lebih Maju)

Anggota majelis Fritz Edward Siregar menjelaskan, ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan parpol yang bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu adalah parpol yang kepengurusannya mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Bahwa jika suatu keputusan Menkumham tentang kepengurusan parpol digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetapi belum memiliki putusan yang memenuhi kekuatan hukum yang final dan mengikat, maka keputusan Menkumham tersebut masih sah.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara," kata Fritz.

Memperhatikan ketentuan Pasal 67 ayat (1), Fritz menyampaikan KPU dapat menerima pendaftaran parpol dari kepengurusan yang ditetapkan SK Menkumham yang digugat ke PTUN sepanjang belum ada putusan yang final dan mengikat.

"Kesimpulan Bawaslu RI, bahwa DPN PKPI yang berhak mengajukan pendaftaran calon peserta pemilu yakni DPN PKPI yang kepengurusannya ditetapkan dengan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Kepengurusan DPN PKPI 2016-2021," ujar Fritz.

Kemudian, terlapor dalam hal ini KPU RI dalam memfasilitasi proses pendaftaran DPN PKPI yang kepengurusannya ditetapkan dengan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2017, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, KPU RI digugat ke Bawaslu RI lantaran menampilkan kepengurusan DPN PKPI pimpinan Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh. Pelapornya yaitu PKPI pimpinan Haris Sudarno.

Mengenai gugatan terkait kepengurusan parpol ini, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan mereka berpegang pada SK Menkumham.

Hasyim menjelaskan, mengacu Pasal 167 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, definisi mendaftar yaitu pimpinan parpol yaitu ketua umum dan sekretaris jenderal menyampaikan surat pendaftaran dan juga dokumen persyaratan.

"Salah satu dokumen persayaratan adalah keputusan Menkumham tentang siapa kepengurusan parpol yang mendapat SK. Jadi, ya pegangan kami SK terakhir dari Kemenkumham," kata Hasyim ditemui usai sidang putusan pendahuluan di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

 

Gugatan PKPI Hendropriyono dikabulkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com