SEJAK Rabu (1/11/2017) lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai menangani laporan pelanggaran administrasi pemilu yang diadukan oleh beberapa partai politik calon peserta pemilu. Mereka mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka adalah beberapa dari 13 partai politik yang proses pendaftaran untuk menjadi peserta pemilu legislatif pada Pemilu 2019, dihentikan. Di antaranya adalah dua peserta Pemilu 2014: Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
KPU tidak melanjutkan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual atas syarat-syarat menjadi peserta pemilu, karena mereka tidak lengkap mengajukan semua syarat yang diminta undang-undang. Mereka ternyatakan gagal sebagai partai poliitk peserta pemilu.
Atas hal tersebut, beberapa partai politik melaporkan ke Bawaslu bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Ini adalah jalan pertama yang mereka tempuh, sebab mereka tidak bisa bersengketa dengan KPU karena KPU belum mengeluarkan keputusan tentang partai politik peserta pemilu.
Apabila Anda sempat menyaksikan bagaimana Bawaslu mulai menangani laporan pelanggaran administrasi tersebut, maka sesungguhnya terdapat hal-hal baru. Sesuatu yang tidak pernah terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Ketua dan anggota Bawaslu tampil formal, berjas hitam berdasi rapi. Mereka duduk di meja tinggi menghadap pengunjung. Di depan sebelah kanan, duduk para pelapor dari partai politik, sedangkan depan sebelah kiri, duduk terlapor, anggota KPU.
Ketua Bawaslu memiliki palu untuk ketukan memulai dan mengakhiri kegiatan, juga ketukan atas hal-hal penting.
Sajauh ini, baik pelapor maupun terlapor, menyebut “sidang majelis” atau “ketua majelis” untuk anggota dan ketua Bawaslu. Tapi bukan tidak mungkin sebutan-sebutan itu akan berubah menjadi “yang mulai mejelis” atau “yang mulai ketua sidang”.
Ya itulah situasi penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Bentuknya persidangan, bukan lagi rapat kajian sebagaimana sebelumnya.
Sampai saat ini, sesungguhnya peraturan Bawaslu tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi belum disahkan. Bawaslu sudah membikin drafnya, tetapi belum sempat dikonsultasikan ke DPR, sehingga belum diberlakukan.
Sidang pendahuuan penanganan pelanggaran adminstrasi tersebut mengacu pada draf peraturan tersebut. Draf itu sendiri mengacu pada praktik persidangan di peradilan umum maupun mahkamah konstitusi.
Perubahan penanganan pelanggaran administrasi, dari semula berupa rapat kajian menjadi persidangan terbuka, merupakan implikasi atas perubahan wewenang Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu.
Dalam praktik, Bawaslu melakukan rapat kajian tentang ada-tidaknya pelanggaran administrasi dari suatu laporan pengaduan. Jika ada, maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menuntaskan pelanggaran itu.
Namun rekomendasi itu sering diabaikan KPU sehingga Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) memperkuat wewenang Bawaslu. Lembaga ini tak lagi sekadar pemberi rekomendasi, tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara.