Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Berbahaya bagi Demokrasi, UU Ormas Harus Segera Direvisi

Kompas.com - 20/11/2017, 17:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai, revisi Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan sesuatu yang mendesak.

Menurut dia, UU Ormas yang ada saat ini mengancam demokrasi Indonesia ke depannya.

"Mengapa Undang-Undang Ormas penting menjadi revisi DPR dan Pemerintah, karena ada fakta politik yang tidak bisa dibantah bahwa banyak kelompok masyarakat sipil yang menganggap Undang-Undang Ormas membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Al Araf, dalam diskusi "Urgensi Revisi UU Ormas" di Kantor Imparsial, Kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Hal yang membahayakan, kata dia, karena UU Ormas sekarang memberikan ruang yang besar kepada kekuasaan untuk membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan.

Aturan ini rentan menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: SBY: Alhamdulillah, Pak Jokowi Bersedia Revisi UU Ormas

Al Araf mengatakan, mengembalikan pembubaran ormas kepada pemerintah sama saja dengan praktik yang dijalanlan pada masa Orde Baru.

"Kita perlu memahami demokrasi Indonesia usianya masih muda. Dari 1998 sampai sekarang ya baru 20 tahun. Perlu dicatat negara yang transisi demokrasi itu, bisa maju ke depan menjadi demokratis, bisa mundur ke belakang," ujar Al Araf.

Alasan lain mendesaknya revisi UU Ormas karena sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018 di Badan Legislasi DPR. Selain itu, ada sinyal dari Presiden untuk merevisi UU Ormas.

Baca juga: Demokrat Berikan Naskah Akademik Revisi UU Ormas, Kemendagri Apresiasi

Al Araf berpendapat, pemerintah, Presiden, dan DPR mau merevisi UU Ormas karena menyadari substansi dari UU tersebut yang bisa menimbulkan persoalan hukum.

"Ketika masuk prolegnas itu kita akui ada kelemahan yang harus direvisi," ujar Al Araf.

Selain itu, menurut dia, ada konflik pada tataran peraturan atau aturan yang tumpang tindih antara UU Ormas dengan aturan lain yang sudah ada.

"Sanksi pidana dia sebaiknya kalau menurut kami ditiadakan, mengikuti pada KUHP saja," ujar dia.

Kompas TV Partai Demokrat terus mendesak pemerintah segera merevisi undang-undang tentang Ormas


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com