Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aburizal Sebut Golkar Tetap Patuhi Aturan soal Pergantian Ketua Umum

Kompas.com - 12/11/2017, 18:05 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyerahkan sepenuhnya status tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kepada proses hukum yang berjalan.

Hal itu disampaikan Aburizal menanggapi Novanto yang kembali berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Kalau hukum memutuskan enggak bersalah ya enggak bersalah. Itu kalau bersalah kan (proses) hukum mesti dilakukan. Saya kira masih ada upaya hukum," kata Aburizal di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Saat ditanya desakan masyarakat sipil yang menghendaki Novanto mundur dari posisi ketua umum, Aburizal mengatakan bahwa hal tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan.

(Baca juga: Generasi Muda Golkar Desak Novanto Mundur sebagai Ketum)

Adapun aturan mengenai pergantian ketua umum partai berlambang beringin itu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Ia menambahkan, Golkar harus solid dalam menyikapi status hukum Novanto. Menurut dia, jika hendak mengganti ketua umum, maka yang memiliki hak suara ialah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I dan II, bukan DPP.

Aburizal juga meminta seluruh pengurus Partai Golkar bekerja seperti biasa dalam menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang semakin dekat.

"Jangan kita berharap melanggar AD/ART. Kalau ada harapan boleh saja tapi jangan ada pemaksaan. Yang penting Golkar bersatu," ucap dia.

(Baca juga: Novanto Jadi Tersangka Lagi, Golkar Yakin Bisa "Survive")

Kompas TV Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, mengimbau semua kader tetap tenang terkait penetapan Ketua Umum Golkar sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com