Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP

Kompas.com - 10/11/2017, 18:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Sebelumnya, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Novanto memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Putusan praperadilan membatalkan status tersangka Novanto. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 dan aturan hukum lainnya yang terkait.

Baca: Setelah Menetapkan Tersangka, Akankan KPK Tahan Setya Novanto?

Pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP elektronik.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.Akbar Nugroho Gumay Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Pada penyelidikan ini, KPK juga memanggil Novanto sebanyak dua kali yaitu pada 13 Oktober dan 18 Oktober 2017.

Akan tetapi, Novanto tidak dapat hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca juga : KPK Kirim SPDP untuk Setya Novanto pada 3 November

"Dalam proses penyelidikan tersebut juga telah disampaikan permintaan keterangan terhadap saudara SN sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak hadir," kata Saut, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Pada 31 Oktober, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tersangka Setya Novanto.

Dalam kasus ini Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun, sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Saut, proses pemeriksaan saksi telah dilakukan selama tahap penyidikan dengan memanggil pihak dari unsur anggota DPR, swasta, dan pejabat atau pegawai kementerian.

KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Setya Novanto, pada 3 November 2017. Pengiriman SPDP ini sebagai pemenuhan hak tersangka.

SPDP untuk Novanto dikirimkan ke kediamannya di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Kasus e-KTP diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Kompas TV Pemeriksaan saksi sudah melibatkan anggota DPR, swasta, dan pegawai kementerian.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com