Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Minta Polisi Cermat Tangani Laporan terhadap Dua Pimpinan KPK

Kompas.com - 10/11/2017, 08:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Kepolisian bisa secara cermat menangani laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya Saut Situmorang dilaporkan atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang terkait pencegahan Setya Novanto.

"Saya berharap Kepolisian lebih cermat," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Kecermatan, menurutnya, perlu dimiliki sebab laporan tersebut menyangkut institusi penegak hukum lain. Bambang menegaskan, proses yang dilakukan kepolisian harus betul-betul sesuai dengan fakta yang ada.

Baca juga : Saat Dua Pimpinan KPK Digoyang Setya Novanto

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Politisi Partai Golkar itu juga mengimbau seluruh pihak agar tak berpikir bahwa laporan terhadap Agus dan Saut adalah bentuk pelemahan terhadap KPK.

Jika memang tak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan laporan ini, kata dia, maka kasus bisa dihentikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa diterbitkan.

Selain pelemahan, Bambang juga meminta masyarakat tak salah memahami laporan ini seolah menjadi friksi dua lembaga, yakni Kepolisian dan KPK.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan salah menilai bahwa ini merupakan friksi atau dalam tanda petik istilahnya benturan antara polri dan KPK," ujarnya.

Baca juga : Kapolri Sempat Tidak Tahu Penerbitan SPDP Kasus Dua Pimpinan KPK

Ia meyakini laporan tersebut tak akan berdampak pada koordinasi KPK dan Polri jika kedua institusi kembali pada profesionalisme. Pimpinan KPK menjalankan tugas sesuai undang-undang yang diberikan, begitu juga Kepolisian.

"Kalau Kepolisian enggak jalanin (proses laporannya) ya salah juga. Pelapor bisa melaporkan polisi kenapa laporan ini tidak diproses," ucap Bambang.

Agus dan Saut dilaporkan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan, atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke pihak imigrasi atas nama Setya Novanto pada 2 Oktober 2017. Permintaan diajukan setelah status tersangka Novanto dinyatakan gugur oleh praperadilan dan penyidikannya dianggap tidak sah.

Baca juga : Dilaporkan Pengacara Setya Novanto, Ini Kata Ketua KPK

Penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Selasa (7/11/2017) lalu bersamaan dengan terbitnya SPDP oleh Bareskrim Polri.

Terkait laporan ini, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan penanganan kasus pelaporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, tidak akan membuat hubungan Polri dengan KPK memburuk.

Tito mengatakan selama ini hubungan antara Polri dan KPK serta instansi lainnya terjalin baik. Dia tak ingin Polri berbenturan dengan institusi mana pun.

"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjain hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain, nanti ada yang diuntungkan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).

Kompas TV SPDP ini keluar empat hari setelah KPK mengirimkan SPDP kepada Ketua DPR Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Nasional
Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Nasional
KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Nasional
Menkominfo dan Kepala BSSN 'Menghilang' usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Menkominfo dan Kepala BSSN "Menghilang" usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com