JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, Indonesia perlu memperbaiki sistem hukum nasional saat ini.
Menurut dia, ketentuan hukum yang merupakan warisan masa lalu tak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sangat dinamis.
Hal itu disampaikan Wiranto saat memberikan sambutan pada bedah buku "Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan: Green Straf Zonder Schuld" karangan Romli Atmasasmita, di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
"Masalah yang bisa saya rasakan, hukum menghadapi manusia yang sangat dinamis," kata Wiranto.
Ia mengatakan, kondisi masyarakat dan hukum pada era proklamasi pasti berbeda dari kondisi pada era reformasi 1998.
Baca: Wiranto Anggap Sistem Hukum Era Reformasi Lebih Lemah Dibanding Orba
Demikian pula dengan kondisi masyarakat dan hukum di era kekinian.
Ada banyak pengaruh yang menyebabkan masyarakat berkembang dengan sangat dinamis. Menurut Wiranto, dua di antaranya adalah populasi dan kebutuhan yang terus bertambah.
"Manusia berubah, maka peraturan juga harus berubah. Enggak mungkin hukum tetap, menghadapi manusia yang dinamis," ujar Wiranto.
"Kita kewalahan menghadapi pajak online. Hukumnya belum ada, tetapi aktivitasnya sudah ada," kata Wiranto.
Pada kesempatan itu, Romli Atmasasmita mengatakan, seharusnya hukum yang dibuat dan digunakan di Indonesia melihat sisi manfaatnya.
"Buku ini, saya katakan dengan pemikiran, ajakan saya untuk mengubah pola pikir ahli hukum untuk mencari maslahat, atau yang paling kecil mudaratnya," kata Romli.
Dengan menerapkan sistem hukum yang melihat pada sisi manfaat, Romli yakin Indonesia akan lebih rukun dan damai.
"Mudah-mudahan pemerintah bisa mengkaji pemikiran ini menjadi politik hukum ke depan. Pak Jokowi kan selalu bilang jangan gaduh, tapi belum tahu solusinya. Buku ini semoga bisa menjadi solusi kegaduhan," kata Romli.