Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Jangan Orang Asing Mengkritik Sistem Hukum Kita

Kompas.com - 23/06/2016, 07:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat terkait vonis hukuman 11 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman.

Neil yang merupakan warga negara Kanada dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Rapat yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (22/6/2016) kemarin itu diikuti oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.

Luhut mengakui rapat tersebut digelar karena ada pihak di Kanada yang mengkritik dan meragukan vonis MA terhadap warga negaranya itu.

"Kami ingin luruskan supaya jangan orang asing atau negara asing mengomentari atau mengkritik masalah sistem yudisial kita atau sampai pada titik meragukan penanganan yang dilakukan oleh aparat-aparat keamanan kita," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

(Baca: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, MA Vonis Guru JIS 11 Tahun Penjara)

Namun, Luhut tak menjelaskan kritik seperti apa yang datang dari pihak Kanada. Luhut hanya menegaskan, vonis yang dijatuhkan MA kepada Neil sudah final dan tidak bisa diintervensi. Putusan itu hanya bisa dibatalkan melalui peninjauan kembali atau grasi Presiden.

"Saya sebagai Menko Polhukam ingin agar negara-negara asing itu tidak melihat rendah bangsa ini. Kita harus berani menyatakan ini lho yang terjadi dan kalian harus menghormati apa yang kami buat karena kami lakukan dengan profesional," ucap Luhut.

Adapun Menlu sebelumnya menyatakan, Menteri Luar Negeri Kanada sudah meminta berkas salinan putusan MA pada 3 Juni lalu. Pemerintah pun sudah menyerahkan berkas salinan yang diminta pada 9 Juni.

(Baca: Ini Pertimbangan MA Vonis Guru JIS 11 Tahun Penjara)

Selanjutnya, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Kanada apakah akan melakukan peninjauan kembali atas putusan MA tersebut.

"Kalau mereka memutuskan untuk PK, maka dengan menerima salinan itu, proses PK sudah bisa dijalankan," ucap Retno.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan memvonis dua guru Jakarta International School yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut dengan hukuman penjara selama 11 tahun.

Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Artidjo Alkostar, serta anggota majelis, Suhadi dan Salman Luthan, pada Rabu (24/2/2016) memvonis guru JIS berkewarganegaraan Kanada, Neil Bantleman, dan Ferdinand Tjiong karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

(Baca: Dikejar Jaksa, Guru JIS Neil Bantleman Akhirnya Serahkan Diri)

"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata anggota majelis hakim kasasi, Suhadi, kepada Antara di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan keduanya.

Kompas TV Kasus JIS, Janggal? - Berkas Kompas Episode 220 Bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com