Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Fadli Zon, Buni Yani Mengeluh Beban Hidupnya Setelah Kasus Video Ahok Mencuat

Kompas.com - 02/11/2017, 14:28 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, menyampaikan, banyak hal yang membebani dirinya semenjak dijerat kasus. Hal itu disampaikannya kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Proses kasus yang menjerat dirinya berlangsung selama lebih kurang satu tahun terakhir.

Beberapa hal yang terganggu misalnya kerja Buni dalam bidang akademik, mulai dari menulis buku hingga riset.

"Terakhir saya ke Seoul, Bangkok, semua riset doktoral semua. Saya menulis buku, artikel, dan bahkan sempat jadi konsultan untuk pendirian museum popular culture di Korea. Saya menulis tentang musik pop Filipina, saya diundang, terhenti semua," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

"Sudah lebih dari setahun kasus, saya sangat terbebani," lanjutnya.

(Baca: Buni Yani: Demi Allah, Saya Tidak Memotong Video Ahok)

Buni menambahkan, dirinya mengabdikan dirinya di bidang akademik. Ia menyayangkan status Facebook yang ditulisnya kemudian berimbas ke mana-mana, bahkan dikaitkan dengan politik.

Ia menegaskan, tuduhan melakukan hate speech atauujaran kebencian yang diarahkan kepadanya tak berdasar. Sebab, ia berasal dari keluarga yang plural.

"Bagaimana mungkin orang yang punya track record selama hidupnya lalu keluarganya begitu plural mau mengungkapkan hate speech. Itu luar biasa tuduhan yang tidak berdasar. Kami merasa ini kriminalisasi," katanya.

Menurut dia, hal ini merupakan persoalan akademik yang bisa dipecahkan secara intelektual, tetapi dibawa ke ranah pidana. Hal ini, kata dia, bukan soal pembelaan diri, melainkan membela hak warga negara.

(Baca: Gara-gara Lirikan Mata Buni Yani, Jaksa Marah di Dalam Sidang)

"Kalau saya dikriminalisasi seperti ini tinggal tunggu orang lain juga bisa dikriminalisasi dengan pasal-pasal, dakwaan-dakwaan yang tidak berdasar," katanya.

Jaksa penuntut umum Andi M Taufik sebelumnya membacakan tuntutan kepada terdakwa Buni Yani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).

Buni Yani dinilai bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan slot informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik.

Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan bersama. 

Pada 14 November 2017 putusan akhir PN Bandung akan dibacakan.

Kompas TV Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani bersumpah di depan majelis hakim.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com