Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Imigrasi Cek soal 104 Tenaga Asing di Hotel Alexis

Kompas.com - 01/11/2017, 15:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, turun tangan mengecek kebenaran informasi adanya 104 tenaga kerja asing di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta.

Langkah itu diambil menyusul pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut izin kerja 104 tenaga kerja asing itu sudah habis pada akhir Oktober 2017.

"Sudah saya perintahkan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian untuk mengecek hal ini," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Sejak Rabu pagi, tutur Ronny, Direktorat Intelijen Imigrasi sudah bergerak dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan validasi informasi dari Gubernur DKI Jakarta.

(Baca juga : Anies Bilang Ada 104 Tenaga Asing dari China, Thailand, hingga Uzbekistan di Hotel Alexis)

Usai melakukan pengecekan, Ditjen Imigrasi akan langsung melakukan evaluasi terhadap izin tinggal 104 tenaga asing yang disebut Anies Baswedan bekerja di Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal. Ketentuan itu berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun izin tinggal keimigrasian yang bisa dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.

(Baca juga : Fadli Zon: Pegawai Alexis Bisa Disalurkan ke Restoran)

Sebelumnya, Anies menyebut beberapa negara yang menjadi asal tenaga kerja asing yang berada di Hotel dan Griya Pijat Alexis. Negara tersebut, yaitu Thailand, Cina, Uzbekistan dan Kazakstan.

Dengan berakhirnya izin kerja mereka, Anies mengatakan, aktivitas mereka jika Alexis masih buka adalah ilegal. Dia menyerahkan masalah ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com