Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pandangan MUI soal Perppu Ormas yang Disampaikan ke Komisi II DPR

Kompas.com - 19/10/2017, 20:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi salah satu produk hukum yang menuai polemik di masyarakat.

Pasca-diterbitkan pada 10 Juli 2017 lalu, Perppu Ormas terus diperdebatkan oleh banyak pihak. Bahkan, gugatan atas Perppu Ormas juga sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, Perppu Ormas terus dibahas di Komisi II DPR sebelum disahkan atau tidak menjadi undang-undang. Sejumlah pihak pun diundang untuk dimintai keterangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Zainal Arifin Hossein yang juga hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan sejumlah organisasi masyarakat yang digelar pada Kamis (19/10/2017), menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki kewenangan dalam menerbitkan perppu. Hal itu pun sudah diatur dalam konstitusi.

(Baca juga: Bahas Perppu Ormas, Komisi II DPR Undang NU dan Muhammadiyah)

Namun, terkait pengesahan perppu ia menyampaikan bahwa MUI menyerahkan sepenuhnya kepada DPR selaku pihak yang memiliki kewenangan.

"MUI mempersilakan DPR menerima atau menolak," kata Zainal dalam rapat.

Jika Perppu Ormas disahkan, lanjut dia, maka penerapannya harus dilakukan secara hati-hati. Hal ini guna menghindari kegaduhan di masyarakat

"MUI berpesan agar penerapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dilakukan dengan sangat hati-hati, selektif, melalui pertimbangan sangat matang dan komprehensif," kata Zainal.

(Baca juga: Refly Harun: Tak Ada Kegentingan yang Memaksa Terbitnya Perppu Ormas)

Begitu pula kepada MK, kata Zainal, MUI berharap hakim konstitusi memberikan penilaian yang adil, sesuai konstitusi, dan mengacu pada kepentingan bangsa.

Untuk diketahui, ada beberapa alasan sejumlah pihak menggugat Perppu Ormas. Di antaranya, mereka menilai Perppu ormas inkonstitusional karena diterbitkan tidak dalam keadaan genting dan memaksa.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan adanya pemidanaan bagi anggota ormas yang dianggap menyimpang dari Pancasila.

Kompas TV Pakar hukum tata negara seperti Yusril Ihza Mahendra dan Irman Putra Sidin yang akan didengar masukkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com