Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Auditor BPK Didakwa Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar dan Mobil Mini Cooper

Kompas.com - 18/10/2017, 16:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli, tidak hanya didakwa menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.

Selain itu, ia diduga menerima hadiah berupa satu unit mobil Mini Cooper.

"Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa KPK Muh Asri Irwan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Menurut jaksa, selama 2014 hingga 2017, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya terdakwa menerima gratifikasi berupa uang dan barang-barang.

Baca: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Pertama, pada Mei 2015, Ali menerima Rp 3,8 miliar. Beberapa di antaranya dari Apriyadi Malik dan Antonius Hengki Nursalim.

Kemudian, pada September 2015, Ali menerima Rp 879 juta. Pada April-Mei 2016, Ali menerima uang Rp 494 juta.

Selanjutnya, pada Juni 2016 hingga April 2017, Ali Sadli menerima uang Rp 383 juta. Kemudian, pada Juni 2016 hingga Mei 2017, Ali menerima uang Rp 416 juta.

Kemudian, pada Juli hingga Oktober 2016, Ali menerima Rp 481 juta. Pada September 2016, Ali menerima uang Rp 990 juta.

Menurut jaksa, pada 2016, Ali Sadli melalui Choirul Anam, salah satu auditor BPK, menerima uang secara bertahap sebanyak empat kali. Uang tersebut berjumlah total Rp 700 juta.

Baca: Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta

Pada Februari 2017, Ali Sadli menerima Rp 240 juta. Selanjutnya, pada sekitar April 2017, Ali menerima uang dari Ending Fuad Hamidy sebesar 80.000 dollar AS.

Selanjutnya, pada April 2017, Ali menerima Rp 1,3 miliar dan Rp 700 juta. Kemudian, pada Mei 2017, Ali menerima Rp 85 juta.

Terakhir, pada Februari 2017, Ali menerima barang berupa satu unit mobil Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah, tahun 2016. Mobil tersebut pemberian dari Tommy Adrian.

"Bahwa sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam undang-undang," kata jaksa KPK.

Dengan demikian, menurut jaksa, uang Rp 10,5 miliar, 80.000 dollar AS dan mobil Mini Cooper tersebut harus dianggap sebagai suap.

Atas dugaan penerimaan gratifikasi itu, Ali didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Di hadapan majelis hakim, menteri desa mengaku tidak tahu soal dugaan suap untuk auditor BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com