Salin Artikel

Auditor BPK Didakwa Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar dan Mobil Mini Cooper

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.

Selain itu, ia diduga menerima hadiah berupa satu unit mobil Mini Cooper.

"Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa KPK Muh Asri Irwan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Menurut jaksa, selama 2014 hingga 2017, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya terdakwa menerima gratifikasi berupa uang dan barang-barang.

Baca: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Pertama, pada Mei 2015, Ali menerima Rp 3,8 miliar. Beberapa di antaranya dari Apriyadi Malik dan Antonius Hengki Nursalim.

Kemudian, pada September 2015, Ali menerima Rp 879 juta. Pada April-Mei 2016, Ali menerima uang Rp 494 juta.

Selanjutnya, pada Juni 2016 hingga April 2017, Ali Sadli menerima uang Rp 383 juta. Kemudian, pada Juni 2016 hingga Mei 2017, Ali menerima uang Rp 416 juta.

Kemudian, pada Juli hingga Oktober 2016, Ali menerima Rp 481 juta. Pada September 2016, Ali menerima uang Rp 990 juta.

Menurut jaksa, pada 2016, Ali Sadli melalui Choirul Anam, salah satu auditor BPK, menerima uang secara bertahap sebanyak empat kali. Uang tersebut berjumlah total Rp 700 juta.

Baca: Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta

Pada Februari 2017, Ali Sadli menerima Rp 240 juta. Selanjutnya, pada sekitar April 2017, Ali menerima uang dari Ending Fuad Hamidy sebesar 80.000 dollar AS.

Selanjutnya, pada April 2017, Ali menerima Rp 1,3 miliar dan Rp 700 juta. Kemudian, pada Mei 2017, Ali menerima Rp 85 juta.

Terakhir, pada Februari 2017, Ali menerima barang berupa satu unit mobil Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah, tahun 2016. Mobil tersebut pemberian dari Tommy Adrian.

"Bahwa sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam undang-undang," kata jaksa KPK.

Dengan demikian, menurut jaksa, uang Rp 10,5 miliar, 80.000 dollar AS dan mobil Mini Cooper tersebut harus dianggap sebagai suap.

Atas dugaan penerimaan gratifikasi itu, Ali didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/18/16362071/auditor-bpk-didakwa-terima-gratifikasi-rp-10-miliar-dan-mobil-mini-cooper

Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke