Sidang uji materi kali ini digelar untuk delapan pemohon gugatan terhadap Perppu Ormas. Delapan pemohon tersebut, yakni pemohon nomor perkara nomor 38, 39, 41, 48, 49, 50, 52, 58/PUU-XV/2017. Pada sidang kali ini Eggi tidak tampak hadir.
Sebelumnya, Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, melaporkan Eggi ke Bareskrim Mabes Polri. Sures menganggap Eggi menyebarkan ujaran kebencian terkait agama tertentu.
(Baca: Dianggap Bikin Gaduh Umat Beragama, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi)
Pernyataan yang disampaikan Eggi terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas.
Saat menyampaikan laporan, Sures membawa sejumlah bukti, antara lain video dari YouTube yang menayangkan Eggi saat wawancara, dan juga berita media online. Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi Nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.
Menanggapi laporan tersebut, Eggi membantah melakukan ujaran kebencian. Menurut dia, dalam sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa", sudah jelas bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Tuhan yang Esa.
(Baca juga: Alasan Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas)
Jika mengacu isi Perppu Ormas yang melarang organisasi yang tak sesuai Pancasila harus dibubarkan, kata Eggi, maka kelompok yang tidak menerapkan sila pertama itu harus dibubarkan.
"Secara obyektif artinya tidak memihak pada siapa pun, bila sudah berlaku jadi hukum maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan," kata Eggi.
Namun, kata Eggi, dalam Islam diajarkan untuk tak mengurusi ajaran agama lain.
Oleh karena itu, Eggi mendesak agar Perppu Ormas tidak diberlakukan untuk menghormati keyakinan masing-masing.
"Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu," kata Eggi.