Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

Kompas.com - 19/09/2017, 01:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Eggi Sudjana telah mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan yang digelar di MK, Senin (18/9/2017), Eggi menyampaikan bahwa penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan genting yang memaksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 UUD 1945.

"Perppu diperlukan apabila adanya keadaan, yaitu kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Nah, kondisi obyektif ini kami melihat tidak ada begitu, sehingga keberatan dengan adanya perppu," kata Eggi kepada hakim konstitusi dalam persidangan, dilansir dari situs mahkamahkonstitusi.go.id, Senin (18/9/2017).

Namun, jika Perppu Ormas tetap diberlakukan, menurut Eggi, maka pemerintah harus konsisten menjalankan aturan tersebut.

"Kalau ini tetap diberlakukan atau paling tidak Mahkamah berpendapat perppu ini benar dan harus jalan, kami minta konsistensinya, bubarkan (ormas) lain yang bertentangan dengan Pancasila," kata Eggi.

(Baca juga: Komisi II DPR Mulai Pembahasan Perppu Ormas)

Menurut Eggi, di dalam Perppu Ormas, Pancasila menjadi tolok ukur bagi suatu ormas dapat dikategorikan menyimpang atau tidak. Sedangkan, di dalam Pancasila ada yang disebut "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Menurut Eggi, asas Ketuhanan Yang Maha Esa hanya ada dalam ajaran Islam.

"Pemahaman kami dan juga pemahaman dunia dalam arti agama-agama yang lain, sepengetahuan kami yang ber-Ketuhanan Maha Esa itu hanya ajaran Islam," kata Eggi.

Oleh karena itu, lanjut Eggi, hal ini akan mengganggu ormas agama selain Islam, karena konsekuensinya harus dibubarkan.

"Jadi, kalau perppu ini diberlakukan, keberatan kita-nya adalah justru menggangu kepada agama lain yang bukan Islam, karena pasti harus dibubarkan juga," kata dia.

Dalam sidang perdana, alasan tersebut sempat dipertanyakan oleh Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna. Palguna menilai, alasan tersebut kontroversial dan tidak jelas dasar rujukannya.

"Hanya agama Islam yang mengakui dan memiliki keyakinan akan keesaan Tuhan. Bisa Saudara mempertanggungjawabkan pernyataan itu? Nanti kalau pihak agama yang lain yang mempersoalkan ini bagaimana?" kata Palguna.

"Berarti kan di sini terkandung seolah-olah pernyataan Saudara bahwa yang lain itu tidak ada pernyataan keesaan," ujar dia.

Untuk diketahui, sejumlah pihak telah menggugat Perppu Ormas. Salah satunya, Hizbut Tahrir Indonesia melalui Juru Bicaranya, yakni Ismail Yusanto.

Para pemohon gugatan menilai, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam kegentingan memaksa. Selain itu, sejumlah pasal dalam Perppu Ormas dinilai diskriminatif.

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com