Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polemik Eggi Sudjana Dibahas dalam Uji Materi Perppu Ormas di MK

Kompas.com - 12/10/2017, 16:33 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang menimpa Eggi Sudjana terkait tuduhan menyampaikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, ikut menjadi polemik dalam pembahasan sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/10/2017).

Adapun, sidang itu terkait uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Awalnya, sidang dibuka oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan menjelaskan agenda sidang pada hari ini.

"Agenda pada hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli (dan juga saksi) yang diajukan oleh Pemohon perkara 48 (Nomor 48/PUU-XV/2017)," kata Arief di persidangan.

(Baca juga: Perppu Ormas Ditargetkan Rampung 24 Oktober)

Namun, dua ahli dan saksi yang sedianya memberikan keterangan kepada hakim konstitusi berhalangan hadir.

Pengacara pemohon perkara, yakni Ahmad Khozinudin, menjelaskan alasan ketidakhadiran saksi dan ahli.

Ahli pertama adalah ahli hukum tata negara Asep Warlan Yusuf, sudah meminta penundaan kehadiran sejak sidang sebelumnya. Sementara ahli hukum Heru Susetyo sudah direncanakan hadir, namun karena ada halangan maka keterangannya pada sidang hari ini disampaikan secara tertulis.

"Beliau ada uzur, sehingga keterangan tertulis yang kami sampaikan ke kesekretariatan mohon berkenan untuk dibacakan pada forum, Yang Mulia," kata Khozinudin.

Ketua MK kemudian menyampaikan, keterangan tersebut tidak dibacakan dalam persidangan karena sudah disampaikan secara tertulis. Namun demikian, keterangan tersebut sama nilainya dengan yang disampaikan secara langsung dalam persidangan.

Setelah itu, Khozinudin mengutarakan pernyataan terkait kasus yang menjerat Eggi Sudjana. Kepada Arief, Khozinudin meminta MK memberikan jaminan hukum atas argumentasi atau pernyataan para pemohon, saksi, ahli, pihak terkait, maupun pihak lainnya yang terlibat di perkara ini.

Khozinudin khawatir, jika tidak ada perlindungan hukum maka akan mempengaruhi persidangan di MK lantaran para pihak tersebut merasa takut akan bernasib sama seperti Eggi.

"Sebab dinamika terakhir Eggi Sudjana yang memberikan keterangan di persidangan ini kemudian dilaporkan kepolisian. Kami khawatir ini mempengaruhi proses pembuktian peradilan selanjutnya," kata Khozinudin.

(Baca juga: Polisi Tindak Lanjuti Laporan soal Eggi Sudjana Diduga Sebar Ujaran Kebencian)

Arief pun menegaskan bahwa MK akan menjamin keamanan seluruh pihak selama berada dalam persidangan. Namun, terkait apa pun yang terjadi di luar sidang, bukan lagi menjadi tanggung jawab Mahkamah.

Pengacara, Rangga Lukita (tengah) dan Ahmad Khozinudin (kanan) ditemui usai sidang uji materi terkait Perppu Ormas yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (12/10/2017).Fachri Fachrudin Pengacara, Rangga Lukita (tengah) dan Ahmad Khozinudin (kanan) ditemui usai sidang uji materi terkait Perppu Ormas yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Rangga Lukita, selaku pengacara nomor perkara 50/PUU-XV/2017 sekaligus kuasa hukum Eggi Sudjana terkait laporan di Bareskrim Polri, mempersoalkan adanya laporan yang dibuat berdasarkan pernyataan Eggi saat diwawancara oleh MK TV (media humas MK).

Rangga meminta jaminan hukum juga berlaku di luar persidangan, selama argumentasi yang disampaikan itu sama substansinya dengan yang disampaikan dalam persidangan.

"Kami mohon itu agar dijamin, Yang Mulia. Kami memberikan keterangan pers untuk tidak dikriminalkan, jangan sampai kami anak bangsa berpecah-belah, setelah Eggi Sudjana dilaporkan, Romo Franz (Franz Magnis Suseno) juga dilaporkan," kata Rangga.

Arief pun kembali menegaskan bahwa Mahkamah akan menjamin seluruh pihak selama berada dalam persidangan.

"Saudara-saudara yang ada di ruangan ini, saudara dijamin keamanannya. Sedangkan kami tidak bisa menjangkau yang di luar (ruang sidang)," ujarnya.

"Jadi, statement-statement di luar persidangan ini, itu di luar kewenangan kami untuk mengamankan," kata Arief.

Rangga kemudian meminta kepada Arief untuk mengimbau bawahannya, khususnya para staf di divisi MK TV, untuk tidak mewawancara pihak beperkara dengan menyinggung soal substansi permohonan.

Atas permintaan tersebut, Arief mengingatkan bahwa sebagai warga negara maka para pihak mempunyai hak untuk menolak menyampaikan pendapat atau menjawab pertanyaan dari media.

Arief mencontohkan, dirinya kerap diminta untuk wawancara. Namun, permintaan itu ditolaknya dan tidak ada persoalan atas hal itu.

"Kalau itu, tidak bisa dijawab, bisa kan? Saya sering sekali menerima permohonan untuk wawancara, tapi saya mengatakan, 'saya tidak usah diwawancarai, karena apa yang akan saya sampaikan bisa sama dengan pokok perkara'," kata Arief.

Menurut Arief, terkait laporan terhadap Eggi Sudjana, sedianya tidak dikaitkan dengan MK, kecuali hal yang dipersoalkan itu terjadi dalam persidangan.

"Jadi kita sepakati ini. Itu penilaiannya terserah pada penyidik, kami tidak menjangkau itu," kata Arief.

Sidang uji materiil terkait hak angket DPR terhadap KPK digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017). Agenda sidang kali ini mendengar/memperlihatkan alat bukti berupa rekaman video rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dan KPK yang berlangsung beberapa waktu lalu, namun sidang tidak dihadiri pihak DPR.Fachri Fachrudin Sidang uji materiil terkait hak angket DPR terhadap KPK digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017). Agenda sidang kali ini mendengar/memperlihatkan alat bukti berupa rekaman video rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dan KPK yang berlangsung beberapa waktu lalu, namun sidang tidak dihadiri pihak DPR.
Sidang uji materi kali ini digelar untuk delapan pemohon gugatan terhadap Perppu Ormas. Delapan pemohon tersebut, yakni pemohon nomor perkara nomor 38, 39, 41, 48, 49, 50, 52, 58/PUU-XV/2017. Pada sidang kali ini Eggi tidak tampak hadir.

Sebelumnya, Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, melaporkan Eggi ke Bareskrim Mabes Polri. Sures menganggap Eggi menyebarkan ujaran kebencian terkait agama tertentu.

(Baca: Dianggap Bikin Gaduh Umat Beragama, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi)

Pernyataan yang disampaikan Eggi terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas.

Saat menyampaikan laporan, Sures membawa sejumlah bukti, antara lain video dari YouTube yang menayangkan Eggi saat wawancara, dan juga berita media online.  Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi Nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.

Menanggapi laporan tersebut, Eggi membantah melakukan ujaran kebencian. Menurut dia, dalam sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa", sudah jelas bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Tuhan yang Esa.

(Baca juga: Alasan Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas)

Jika mengacu isi Perppu Ormas yang melarang organisasi yang tak sesuai Pancasila harus dibubarkan, kata Eggi, maka kelompok yang tidak menerapkan sila pertama itu harus dibubarkan.

"Secara obyektif artinya tidak memihak pada siapa pun, bila sudah berlaku jadi hukum maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan," kata Eggi.

Namun, kata Eggi, dalam Islam diajarkan untuk tak mengurusi ajaran agama lain.

Oleh karena itu, Eggi mendesak agar Perppu Ormas tidak diberlakukan untuk menghormati keyakinan masing-masing.

"Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu," kata Eggi.

Kompas TV Anggota komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan PERPPU Ormas bersama sejumlah unsur dari pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com