JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura menjadi partai keempat yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Sebelumnya, Partai Perindo PSI dan PDI Perjuangan telah mendaftarkan diri terlebih dulu.
Hanura mendaftarkan diri pada hari ini, Kamis (12/10/2017), di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat.
Hadir antara lain Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Daryatmo; Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Hanura Sarifuddin Sudding; Ketua DPP sekaligus Ketua Tim Verifikasi Sutrisno Iwantono, dan Ketua DPP Dadang Rusdiana.
Sudding mengatakan, pendaftaran ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca: Melepas dan Menahan Partai Politik Peserta Pemilu
"Kami memenuhi amanat UU Pemilu untuk mendaftarkan Partai Hanura sebagai calon peserta Pemilu 2019," kata Sudding.
"Sebagai parpol kami ikut melaksanakan mekanisme yang ditetapkan oleh KPU," lanjut dia.
Hanura juga mengapresiasi Sistem Informasi Informasi Partai Politik (Sipol) yang telah dibuat dan diwajibkan oleh KPU bagi semua parpol yang ingin ikut Pemilu 2019.
"Kami menghargai dan mengapresiasi mekanisme yang ditetapkan KPU. Saya kira ini sistem yang baik. Ini kan dalam rangka untuk melihat kesiapan parpol untuk Pemilu 2019," ujar Sudding.
Menurut Sudding, tak ada kendala yang dialami partainya saat meng-input data dalam Sipol.
Baca juga: Pemilih Indonesia Secerdas Pemilih Amerika Serikat
Sudding menegaskan, Hanura akan mengikuti semua tahapan dan mekanisme yang diatur oleh KPU agar bisa ikut Pemilu 2019.
"Tahapan-tahapan yang ditetapkan KPU dan masalah perbaikan dokumen akan kami ikuti mekanisme itu. Semoga Hanura, tidak ada lagi perbaikan masalah dokumen yang kami serahkan ke KPU," kata Sudding.
Pendafataran peserta Pemilu 2019 dibuka sejak Selasa (3/10/2017) hingga Senin (16/10/2017) mendatang atau selama 14 hari.
Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sementara, pendaftaran pada hari ke-14 dibuka sejak pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.