Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Melepas dan Menahan Partai Politik Peserta Pemilu

Kompas.com - 06/10/2017, 17:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

KESIBUKAN Pemilu 2019 sudah dimulai. Sejak Selasa (3/10/2017) hingga Senin (16/10/2017), KPU membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu. Inilah tahapan pertama dari 11 tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017).

UU No 7/2017 mengatur dua pemilu: pemilu presiden dan pemilu legislatif. Pemilu legislatif adalah pemilu untuk memilih anggota DPD, DPR, DPRD Provisi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sistem pemilu proporsional. Dalam sistem proposional peserta pemilu adalah partai politik.

Partai politik itu bermacam-macam. Dari kacamata hukum, partai politik yang tumbuh dan berkembang di masyarakat bisa dibedakan atas empat jenis: partai politik masyarakat, partai politik berbadan hukum, partai politik peserta pemilu, dan partai politik parlemen.

Pertama, partai politik masyarakat. Konstitusi menjamin hak setiap warganegara untuk berserikat dan berkumpul.

Baca juga: Pemilu Paling Rumit di Dunia dan Akhirat

Sekelompok warga negara bisa saja berserikat membentuk organisasi. Organisasi yang berbasis keanggotaan dengan tujuan politik tertentu ini biasa disebut ormas. Tetapi sesungguhnya tidak ada larangan untuk menyebut diri partai politik.

Kedua, partai politik berbadan hukum. Inilah organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan undang-undang partai politik: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU No 2/2008) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU No 2/2011).

Menurut data Kemenkumham, saat ini terdapat 73 partai politik berbadan hukum.

Ketiga, partai politik peserta pemilu. Yaitu, partai politik yang memenuhi persyaratan undang-undang pemilu.

Untuk menjadi partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2019, pertama-tama partai politik harus berbadan hukum, selanjutnya partai politik berbadan hukum itu harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan UU No 7/2017.

Keempat, partai politik parlemen, yaitu partai politik yang memiliki kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Keberadaan partai politik di DPR dan DPRD diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU No 17/2014). Saat ini terdapat 10 partai politik di DPR: PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Baca juga: Membangun Sistem yang Memudahkan Pemilih

Sehubungan dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu (untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), yang perlu mendapat perhatian adalah jenis partai politik kedua (berbadan hukum) dan partai politik ketiga (peserta pemilu). Keduanya saling berhubungan meskipun undang-undang yang mengaturnya berbeda.

Menurut UU No 2/2008, partai politik didirikan di atas akte notaris. Ketentuan ini sama dengan pendirian badan usaha atau yayasan.

Berbeda dengan badan usaha atau yayasan, yang cukup mendaftarkan akte pendirian ke Kemenkumham lalu mendapat status badan hukum, partai politik harus memenuhi beberapa persyaratan lain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com