JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo masing-masing dengan pidana dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Menanggapi tuntutan jaksa KPK tersebut, Irjen Kemendes Sugito enggan berbicara mengenai langkah ke depan yang akan ditempuh. Ia meminta awak media menanti sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan atau pleidoi.
"Nanti saja kalau ada waktu pembelaan," kata Sugito, usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Saat ditanya apakah berarti pada pembelaan nanti akan membongkar kasus suap ini, Sugito membantahnya.
"Enggak ada yang mau dibongkar, bongkar apa lah," ujar Sugito.
(Baca juga: Kasus Suap Auditor BPK, Dua Pejabat Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara)
Sugito yang mengenakan baju batik cokelat tua itu juga belum dapat berkomentar apakah menerima tuntutan tersebut atau tidak.
"Ya nanti kita lihat di persidangan," ujar Sugito.
Selain menuntut pidana dua tahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda. Sugito dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sugito merupakan terdakwa pada kasus suap kepada dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Dua auditor yang disuap yakni Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.
Sugito yang didakwa bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo, diduga memberikan uang Rp 240 juta kepada dua pejabat BPK tersebut.
Selain itu untuk menentukan opini WTP, suap tersebut diduga untuk menutupi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan Semester I 2016, sebesar Rp 550 miliar.
(Baca juga: Beda Pendapat Auditor BPK soal Temuan Rp 550 Miliar di Kemendes)