JAKARTA, KOMPAS.com - Ada perbedaan pendapat antara dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang temuan Rp 550 miliar di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Mereka yang berbeda pendapat adalah Ketua Tim Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu, Yudy Ayodya Baruna, dan Ketua Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kementerian Desa dan PDTT untuk tahun 2016, Andi Bonanganom.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2017) kemarin, Yudy mengatakan bahwa pemeriksaan yang dipimpinnya menemukan adanya anggaran yang tidak dapat diyakini penggunaannya pada tahun 2015 dan 2016.
Baca: Auditor BPK Akui Masih Ada Temuan Rp 550 Miliar di Kemendes Tahun 2016
Salah satunya, mengenai pertanggungjawaban pembayaran honorarium dan bantuan operasional kepada tenaga pendamping profesional tahun 2016 sebesar Rp 550 miliar.
"Sampai akhir pemeriksaan, kami tidak mendapat dokumen pertanggungjawaban," ujar Yudy dalam persidangan, Rabu kemarin.
Menurut Yuddy, jika tidak ditindaklanjuti, temuan Rp 550 miliar pada 2016, bisa memengaruhi opini Kementerian pada audit laporan keuangan pada 2016.
Namun, hal berbeda dikatakan Andi Bonanganom saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/9/2017).
Baca: Auditor BPK Tugaskan Bawahan Beli Mobil Pakai Nama Lain
Menurut Andi, sesuai panduan pemeriksaan, audit laporan keuangan Kementerian Desa lebih dulu mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya, termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"Jadi, hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu kami analisa, dan memang ada temuan yang cukup besar yaitu mengenai pendampingan dana desa. Secara nilai kami analisa," kata Andi.
Dari hasil analisa tim, diketahui bahwa yang dipermasalahkan adalah mekanisme pertanggungjawaban dana pendampingan desa.
Setelah dipelajari, ternyata mekanisme pemberian dana bagi pendamping menggunakan mekanisme lumpsum.
Selain itu, menurut Andi, tim pemeriksa keuangan sudah menanyakan kepada
Kementerian Desa, mengenai hal-hal apa saja yang sudah dilakukan sebagai tindaklanjut rekomendasi dari hasil temuan sebelumnya.
"Karena mekanisme lumpsum, itu jadi tidak berpengaruh. Dari hasil yang diperoleh dari Kementerian, kami tahu bahwa Kemendes sudah tindaklanjuti sebagian besar dari rekomendasi itu," kata Andi.
Baca: Dalam Dakwaan, Sekjen Kemendes Diduga Terlibat Menyuap Auditor BPK
Menurut Andi, terkait temuan Rp 550 miliar, Kemendes telah menyerahkan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), bukti transfer, dan daftar penerima rekening. Dengan demikian, temuan Rp 550 miliar itu dianggap telah selesai diklarifikasi oleh Kemendes.