JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan kasus dugaan suap pada pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda.
Sugito dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Jarot dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Dua Auditor BPK yang Ditangkap KPK Beda Keterangan soal Uang dari Kemendes
"Menyatakan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK, saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Sementara, hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan berterus terang dipersidangan dan menyesali perbuatannya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan