Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Perppu Ormas Berpotensi Dilakukan dalam Tensi Tinggi

Kompas.com - 05/10/2017, 08:21 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat baru saja dibahas perdana oleh DPR bersama pemerintah pada Rabu (3/10/2017).

Namun, pihak DPR sudah mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membahas perppu tersebut.

Pemicunya, adalah ketidakhadiran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Padahal, tiga menteri diundang dalam rapat tersebut, dan hanya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang hadir.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto memulai kritik tersebut. Ia menyayangkan ketidakhadiran dua menteri itu.

"Kalau sudah dimulai dengan ketidakseriusan, ketidakhadiran, saya kira ini tanda tanya. Apakah di internal pemerintah itu menganggap serius enggak sih ini atau mereka sudah satu suara enggak sih tentang pokok-pokok yang ada di Perppu Ormas itu," kata Yandri, Rabu.

(Baca: Mendagri dan Menkumham Tak Hadir Rapat Perppu Ormas, Anggota Komisi II Protes)

Ia memprediksi dinamika pembahasan akan tinggi. Oleh karena itu, pemerintah harus mampu meyakinkan bahwa perppu tersebut diterbitkan karena sudah memenuhi unsur "kegentingan memaksa", adanya kekosongan hukum dan alasan lainnya.

"Dinamika nanti tentu akan agak tinggi tensinya di dalam pembahasan, baik yang pro dan yang kontra akan kami undang. Mungkin juga akan ada demonstrasi dan sebagainya. Tapi enggak apa, akan kami hadapi," tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sikap awal fraksi juga sudah beragam. Tak seluruhnya menerima perppu tersebut, termasuk PAN. Salah satu yang dikritisi PAN adalah tidak disertakannya frasa "pengadilan" dalam draf perppu.

"PAN kecenderungan untuk menolak sangat tinggi karena frasa pengadilan itu dihapus semua. Itu kami tolak keras," kata Yandri.

Adapun Fraksi Partai Gerindra bahkan telah menyiapkan sejumlah langkah yang akan ditempuh jika Perppu Ormas nantinya disetujui.

Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya konsisten menolak Perppu Ormas dan menilai penerbitan perppu merupakan bentuk arogansi kekuasaan.

"Kalau itu baru diundangkan, setelah diundangkan masih bisa di-JR (judicial review). Kalau JR dimenangkan, baru kami usulkan revisi," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

(Baca: Gerindra Siapkan Sejumlah Langkah jika Perppu Ormas Diterima)

Sikap awal fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah pun berbeda-beda. Ada fraksi yang mendukung dan ada yang masih memberi sejumlah catatan.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com