Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuding KPK Gerakkan Mahasiswa untuk Demo, Pansus Harus Bisa Buktikan

Kompas.com - 03/10/2017, 18:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai anggota Pansus Hak Angket KPK harus membuktikan tudingan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di balik rencana demonstrasi mahasiswa menentang Pansus.

"Kita dorong teman-teman di pansus itu tidak hanya berbicara beropini, tolong disampaikan data dari pada ucapan mereka itu," kata Emrus, kepada Kompas.com, saat dimintai tanggapannya, Selasa (3/10/2017).

Tudingan KPK di balik rencana demo mahasiswa itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi.

Menurut Emrus, sepanjang yang dikemukakan pansus tidak didukung dengan data, berarti mereka lebih mengutamakan beropini, dari pada data. Dia menyarankan pansus membuktikan saja pernyataan mereka bahwa ada anggaran yang keluar dari KPK yang disalurkan ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pengerahan massa untuk menyerang pansus.

(Baca: Pansus Angket KPK: Mahasiswa Kerahkan 1.000 Massa, Kami Dorong untuk 5.000)

"Dibuktikan saja dana itu dari mana, siapa yang mengirim, di bank mana, siapa yang terima," ujar Emrus.

Hal ini juga, menurut dia, berlaku pada tudingan pansus bahwa KPK dan pendukungnya mengintervensi Mahkamah Konstitusi ihwal hak angket yang sedang diuji di sana.

"Jadi jangan hanya berpendapat, kalau disebut intervensi mana datanya. Harusnya mereka melakukan penelitian untuk mengungkapkan data itu," ujar Emrus.

Dengan demikian, lanjut dia, pansus ini menjadi lembaga yang kredibel, tidak hanya sekedar berpendapat atau beropini.

(Baca: Ketua BEM UI Bantah Ucapan Pimpinan Pansus KPK soal Aksi Bayaran)

Emrus menyatakan, anggota pansus yang merupakan anggota DPR, punya Hak Imunitas, khususnya atas pernyataan atau pendapat. Hal itu seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang lebih dikenal dengan UU MD3.

Seharusnya, hak impunitas itu hanya dapat dipakai anggota DPR untuk berbicara tentang kepentingan bangsa dan negara, bukan dipakai untuk kepentingan politik praktis sebagaian anggota DPR.

"Hanya saja sering kali politisi ini karena mereka lembaga politik dan dijamin bebas mengemukakan pendapat, karena ada hak imunitas, jadi mereka merasa lebih bebas berpendapat. Oleh karena itu hak imunitas itu perlu dievaluasi," ujar Emrus.

Kompas TV Ketua Pansus Angket KPK yang juga saksi kasus korupsi KTP elektronik Agun Gunandjar Sudarsa menganggap KPK bekerja tanpa kehati-hatian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com