Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Status Penyidik KPK dan Pencegahan Bukan Obyek Praperadilan

Kompas.com - 27/09/2017, 17:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Widyaiswara Badan Diklat Kejaksaan, Adnan Paslyadja, menganggap hal-hal di luar obyek praperadilan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tidak bisa diuji dalam sidang praperadilan.

Hal tersebut dia sampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Biro Hukum KPK menanyakan, apakah keabsahan status penyelidik dan penyidik serta pencegahan bepergian keluar negeri termasuk bisa diuji dalam sidang tersebut.

Adnan menegaskan bahwa dua hal itu tak bisa diputuskan dalam praperadilan.

"Dalam KUHAP, yang dicari dalam praperadilan adalah obyek praperadilan. Itulah yang bisa diputus dalam praperadilan. Kalau di luar itu tidak bisa," ujar Adnan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

(Baca juga: Ahli: KPK Berhak Cegah Saksi Bepergian ke Luar Negeri)

Berdasarkan Pasal 77 huruf a KUHAP, cakupan praperadilan menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Obyek praperadilan kemudian diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan bisa diuji melalui praperadilan.

Sebelumnya, tim pengacara Setya Novanto mengajukan keberatan atas status penyelidik dan penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan kejaksaan.

Mereka menganggap produk penyelidikan dan penyidikan yang dikeluarkan juga tidak sah, termasuk penetapan tersangka Novanto.

Selain itu, pihak pengacara juga keberatan dengan pencegahan Novanto ke luar negeri. KPK dianggap sewenang-wenang dengan memasukkan nama kliennya dalam daftar cegah.

Padahal, status Novanto saat itu merupakan saksi dari tersangka pengusaha Andi Agustinus dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. KPK dianggap tidak punya bukti kuat mengenai keterlibatan Novanto dalam kasus itu.

(Baca juga: Sidang Praperadilan Novanto, KPK Bawa 200 Dokumen termasuk BAP Saksi)

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Sidang diagendakan berlangsung Selasa (26/09) di PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com