Namun, lagi-lagi pengacara Novanto tidak terima. Ketut mengingatkan bahwa ada nama institusi yang dibawa jika tetap mengeluarkan pernyataan pribadi sebagai saksi fakta.
"Kalau atas nama pribadi ini menyangkut institusi Anda. Kami ingatkan yang bersangkutan, ada konsekuensi. Jangan dipaksakan," kata Ketut.
Perdebatan panjang pun terjadi. Hakim Cepi akhirnya memutuskan tetap melanjutkan kesaksian Bob dan mengambil sumpah.
Kemudian, secara bergiliran, tim hukum KPK mengajukan pertanyaan kepada Bob. Bob menjelaskan bahwa dirinya pernah membuat kajian dari hasil penelitian dan pengamatan pada 2014 tentang proyek e-KTP.
Ia melakukan wawancara dan observasi langsung ke lapangan, bertemu dengan administrator sistem, dan mendapatkan banyak informasi dari sana.
Bob mengaku ada kejanggalan dan penyimpangan yang dia temukan dalam proses pengadaan tersebut.
"Ada ketidaksesuaian KAK dan implementasi IT sistem e-KTP," kata Bob. Proses tanya jawab KPK dengan Bob terbilang singkat.
Saat giliran pihak pemohon mengajukan pertanyaan, pengacara Novanto tak ada yang melontarkan pertanyaan.
"Dari awal kami konsisten keberadaan saudara Bob masih tidak jelas legal standing-nya," kata Agus Trianto, pengacara Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.