Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Novanto Bawa Laporan 10 Tahun Kinerja KPK yang Diperoleh dari Pansus DPR

Kompas.com - 26/09/2017, 13:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto menambah barang bukti dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukti tersebut adalah laporan kinerja KPK selama 10 tahun mulai 2006 hingga 2016.

Laporan tersebut diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Anggota Biro Hukum KPK Indah Oktianti mempermasalahkan bukti baru tersebut. Sebab, pihak Novanto dianggap meminta dokumen itu dari Pansus, bukan langsung kepada BPK sebagai lembaga resmi yang menyusun laporan itu.

Ia meminta pengacara Novanto membuktikan asal dokumen tersebut.

Baca: KPK: Kami Masih Percaya Kalau Novanto Sakit

"Kami pertanyakan, ketika BPK keluarkan laporan hasil tersebut, dikeluarkan untuk Pansus. Kemudian bergeser jadi bukti di praperadilan. Mohon penjelasannya," ujar Indah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Srlasa (26/9/2017).

Indah mengatakan, tim pengacara Novanto hanya menunjukkan surat permohonan permintaan laporan itu kepada Ketua DPR RI.

Namun, tidak ada jawaban resmi dari Ketua DPR yang adalah Novanto sendiri. Apalagi, DPR bukan lembaga resmi yang bisa mengeluarkan produk dokumen dari BPK.

"Seharusnya dia buktikan perolehan dokumen itu bagaimana? Tidak ada surat resmi DPR atas jawaban permohonan, walau dia ketua DPR," kata Indah.

Sementara itu, pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, surat yang dikirim ditujukan kepada Ketua DPR RI dan pimpinan Pansus Angket KPK.

Menurut dia, dalam praperadilan tidak dibahas proses mendapatkan barang bukti, melainkan sah atau tidaknya barang bukti tersebut.

Baca: KPK Permasalahkan Romli Atmasasmita Jadi Ahli Praperadilan Novanto

Terkait bagaimana laporan itu didapatkan Pansus, kata dia, pihak Novanto tak mau tahu.

Yang jelas, prosedur permohonan laporan kinerja KPK itu sudah dilakulan secara resmi melalui surat.

"Bagaimana proses internal di mereka di pemberi dokumen, itu masalah internal. Sah atau tidaknya bukti itu kami kembalikan ke Yang Mulia (hakim)," kata Ketut.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com