Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P: Pansus Tak Perlu Izin Paripurna untuk Perpanjang Masa Kerja

Kompas.com - 26/09/2017, 12:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Henry Yosodiningrat mengusulkan agar Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu persetujuan Rapat Paripurna untuk memperpanjang masa kerja.

Hal itu disampaikan Henry pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

"Menurut hukum Pasal 206 Undang-Undang MD3 (UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD), Pansus tak perlu meminta persetujuan untuk perpanjangan untuk melaksanakan tugasnya," ujar Henry.

Ia mengatakan dalam pasal 206 hanya disebutkan Pansus Angket melaporkan hasil kerjanya di Rapat Paripurna setelah 60 hari bekerja.

(Baca: Tarik Ulur Rencana Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK)

Henry menambahan, berdasarkan pasal 208, Pansus berhak meneruskan masa kerjanya setelah melaporkan hasil kerja sementara pada Rapat Paripurna jika memang belum selesai.

Apalagi, kata Henry, dalam hal ini, Pansus memang belum mendapat klarifikasi utuh dari KPK sebab KPK tak kunjung menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus.

Dalam pasal tersebut, Pansus hanya melaporkan, bukan mengakhiri masa kerja. Hal itu, kata Henry, juga merujuk pada Pasal 207 Undang-Undang MD3. Dalam pasal tersebut Pansus bisa melaporkan kembali hasil kerjanya setelah rekomendasi tersusun lengkap.

"Dengan demikian, tak ada penjelasan dalam pasal 206 apakah yang dimaksud laporan yang disampaikan di Paripurna adalah laporan akhir atau bukan. Jika laporan belum selesai Pansus berlanjut pada penyelidikan lalu melaporkannya kembali paripurna," lanjut dia.

Kompas TV Kata anggota pansus, Ketua KPK terindikasi korupsi pada jabatan sebelumnya. Inikah amunisi baru atau sekadar upaya mencari kesalahan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com